Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diam-diam Pikul 12 Sak dari Tumpukan Pupuk, Dijual Lagi,2 Buruh PT THIP Tak Berkutik Dibawa ke Bui

Diam-diam 12 sak pupuk milik perusahaan dipikul satu per satu untuk dijual lagi.2 buruh itupun akhirnya tak berkutik digiring ke bui

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Dua buruh PT THIP Inhil diamankan polisi karena mencuri 12 sak pupuk milik perusahaan untuk dijual lagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Perbuatan dua pekerja lepas di PT TH Indo Plantations (THIP) Inhil tak patut ditiru. Diam-diam 12 sak pupuk milik perusahaan dipikul satu per satu untuk dijual lagi.

Dua orang buruh diduga menjadi dalang tindak pidana pencurian pupuk di perusahaan PT TH Indo Plantations (THIP), Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil akhirnya digiring ke bui.

Kedua pria berinisial FU (27) dan AN (25) tersebut bekerja sebagai buruh perusahaan yang tinggal di komplek POM Pulai PT THIP.

Keduanya diamankan anggota Polsek Pelangiran pada Selasa (29/6/21) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap setelah karyawan PT THIP Pelangiran melaporkan hilangnya 12 sak pupuk di logistik pada 29 Juli 2021 lalu.

Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Aceh melalui Paur Humas Ipda Esra menuturkan kronologis kejadian.

Diungkapkannya, setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku, tim personil Polsek Pelangiran melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditanyai secara intensif.

Hasil pemeriksaan para saksi tidak mengecewakan. Akhirnya polisi berhasil memperoleh informasi.

Sesudah diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada FU dan AN.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran menginstruksikan untuk melakukan penangkapan,” ungkap Ipda Esra, Jumat (2/7/2021).

Dua terduga pelaku kemudian diamankan serta diinterogasi secara lisan.

Hasil interogasi, dua pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Para pelaku memikul hasil curian tersebut dari tumpukan pupuk di dermaga dibawa ke pinggir sungai dengan maksud akan dijual kembali,” jelas Ipda Esra.

Saat ini para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara setelah di kenakan pasal 363 KUH Pidana.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Esra.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved