Transaksi di Kebun Sawit Tak Sadar Sudah Diincar, Pasrah Digeledah, Ini Bukti yang Didapat Polisi
Pengedar di Kampar Riau tak sadar sudah diincar saat transaksi di kebun sawit. Pasrah digeledah Polisi
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba, Selasa (15/6/2021) di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pelaku berinisial AN (38) warga Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar diamankan Polres Kampar.
Dari penangkapan pelaku ini turut diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 2,61 gram.
Kemudian, satu unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapan, kasus ini berawal pada Selasa (15/6/2021) siang.
Ketika itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dari hasil penyelidikan ini mengarah kepada pelaku berinisial AN.
Kemudian, tim dari Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terduga pelaku.
Dari aksi penangkapan ini berhasil diamankan terduga pelaku inisial AN warga Desa Koto Tuo.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )