Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Hakim 3 Kali Menegur Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur

Apalagi keterangan kedua terdakwa sering berbeda dengan BAP-nya. Setelah JPU dan majlis hakim mengkonfrontir keterangan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com, SIAK - Sidang perkara jual beli lahan KUD di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Jumat (2/7/2021) memanas.

Majlis hakim tegur keras terdakwa Mawardi dan Darsino karena selalu berbelit dalam menjawab pertanyaannya.

“Saudara terdakwa Mawardi dan Darsino, kalian jangan saling berbisik saat menjawab pertanyaan, saya minta kalian jujur dalam perkara ini, nasib kalian ya kalian sendiri yang tentukan,” kata Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey.

Teguran keras itu tiga kali disampaikan majlis hakim untuk mengungatkan kedua terdakwa agar bersikap jujur.

Apalagi keterangan kedua terdakwa sering berbeda dengan BAP-nya. Setelah JPU dan majlis hakim mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan BAP tersebut barulah keduanya mengakui yang sebenarnya.

Mawardi yang merupakan Ketua KUD Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan sebagai pihak pembeli lahan mengakui uang pinjaman ke Bank Syariah Mandiri (BSM) masuk ke rekeningnya sebanyak Rp 5 miliar dari Rp 8,8 miliar.

Ia mengakui membayar DP pembelian lahan ke KUD Tunas Muda, kecamatan Dayun menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 3,9 miliar.

“Anggaran pinjaman cair Rp 8,8 miliar sekian, yang masuk ke rekening saya Rp 5 miliar. Sisanya saya tidak tahu apakah masuk ke rekening anggota atau tidak,” kata Mawardi.

Saat didesak oleh JPU Maria Pricilia kemana uang itu perginya, Mawardi menjawab hanya Rp 5 miliar yang masuk ke rekeningnya.

Kemudian ia menjawab tidak tahu lagi sisanya. Apakah masuk ke rekening anggotanya atau tidak, pihak Bank BSM juga tidak memberikan kejelasan kepadanya selama ini.

Maria juga mengungkap ada pembelian lahan yang dilakukan Mawardi di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu.

Awalnya Mawardi mengaku tidak ada membeli lahan di sana, setelah dikonfrontir dengan BAP-nya, barulah ia mengakui.

Terkait uang yang digunakan untuk membeli lahan itu Mawardi awalnya mengakui dari uang pribadinya, bukan dari uang hasil pinjaman ke BSM dengan agunan lahan milik KUD Tunas Muda.

“Direkening BSM saya bercampur dengan uang pribadi saya, beli lahan di sana Rp 800 juta,” jawab Mawardi.

Mawardi dan Darsino dari KUD Sialang Makmur membeli lahan milik anggota KUD Tunas Muda seluas 122 Ha. Lahan tersebut berada di desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Mawardi dan Darsino mengajak masyarakat Tanjung Kuras, kabupaten Pelalawan untuk ikut membeli lahan tersebut. Namun pengakuan Mawardi warga yang ikut membeli lahan itu adalah anggota KUD Sialang Makmur, kemudian terungkap nama-nama pembeli yang dikomandoi Mawardi ternyata bukan anggota KUD Sialang Makmur. Hal itu juga terungkap dalam kesaksian pembeli atas nama Wahyu, Aziz dan Sujarwo pada sidang sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved