Video Berita
VIDEO: Hakim 3 Kali Menegur Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur
Apalagi keterangan kedua terdakwa sering berbeda dengan BAP-nya. Setelah JPU dan majlis hakim mengkonfrontir keterangan
Penulis: Mayonal Putra | Editor: David Tobing
Proses pembelian lahan ini terjadi pada 2011 lalu. Setelah adanya kesepakatan, Mawardi meminta balik SKGR kepada pemilik yakni anggota KUD Tunas Muda. Ketua KUD Tunas Muda Setiono menyetujui dengan syarat SKGR itu nanti dipegangnya sebagai jaminan sampai pelunasan pembayaran. Setelah balik nama SKGR dilaksanakan maka Mawardi menyerahkan yang asli ke Setiono, dan foto kopinya dipegang Mawardi. Pada April 2012, Mawardi membayarkan Rp 3 miliar dari total harga lahan Rp 6,7 miliar. Pada Juli 2012, Mawardi menambah pembayarannya Rp 900 juta sekaligus menandatangani perjanjian jual belinya.
Seiring berjalannya waktu, terjadi indikasi gagal bayar. Terdakwa Mawardi mendatangi Kepala Desa Dayun Hasmar untuk mengurus pembuatan SKGR pengganti, dengan alasan SKGR balik nama awal hilang. Hal itu dilakukannya tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda. Akhirnya Hasmar sebagai kepala desa pun mengeluarkan SKGR pengganti. Berdasarkan hal tersebut, Mawardi menaikkan alas hak berdasarkan SKGR itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam proses penerbitan SKGR di desa Dayun, pemilik awal tidak tahu sama sekali. Namun di sejumlah berkas pengurusan supaya bisa diterbitkan SKGR terdapat tanda tangan pemilik awal yang diduga dipalsukan.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa tersebut, Mawardi dan Darsino mengakui menandatangani anggotanya pada pengurusan SKGR tersebut.
“Benar saya meneken sebagian anggota kelompok yang mulia. Ya saya tahu SKGR pengganti itu akan dijadikan SHM,” aku Darsino di PN Siak.
Dalam persidangan ini juga terungkap, Mawardi mempunyai 2 rekening di BSM. Proses peminjaman ke BSM sebesar Rp 8,8 miliar secara kolektif bersama kelompoknya hanya ditandatangani di musala dekat rumah Mawardi. Kemudian Darsino juga pernah menandatangani slip kosong untuk penarikan uang di BSM dalam proses pencairan anggaran itu.
Tidak hanya itu, pada persidangan ini juga terungkap bahwa Mawardi juga mengeluarkan biaya pengurusan SKGR pengganti ke kepala desa Dayun. Dalam persidangan Mawardi menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan SKGR pengganti sebanyak Rp 378 juta.
Pada sidang kali ini, awalnya terdakwa menghadirkan saksi meringakan (a de charge) yakni pembeli buah kelapa sawit, Sugimin. Dalam kesaksiannya Sugimin hanya menjelaskan harga kelapa sawit dan waktu ia membeli buah kelapa sawit di lahan yang diperkarakan. Majlis hakim sempat mengatakan keterangan itu tidak relevan dengan substansi perkara ini.
Majlis hakim pada persidangan tersebut adalah Bangun Sagita Rambey sebagai hakim ketua, Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti sebagai hakim anggota. JPU dihadiri Maria Pricilia dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa adalah Riyadi Asra dkk.
Setelah agenda a de charge dan pemeriksaan terdakwa, sidang berikutnya masuk ke agenda penuntutan. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)