Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Hakim 3 Kali Menegur Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur

Apalagi keterangan kedua terdakwa sering berbeda dengan BAP-nya. Setelah JPU dan majlis hakim mengkonfrontir keterangan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com, SIAK - Sidang perkara jual beli lahan KUD di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Jumat (2/7/2021) memanas.

Majlis hakim tegur keras terdakwa Mawardi dan Darsino karena selalu berbelit dalam menjawab pertanyaannya.

“Saudara terdakwa Mawardi dan Darsino, kalian jangan saling berbisik saat menjawab pertanyaan, saya minta kalian jujur dalam perkara ini, nasib kalian ya kalian sendiri yang tentukan,” kata Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey.

Teguran keras itu tiga kali disampaikan majlis hakim untuk mengungatkan kedua terdakwa agar bersikap jujur.

Apalagi keterangan kedua terdakwa sering berbeda dengan BAP-nya. Setelah JPU dan majlis hakim mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan BAP tersebut barulah keduanya mengakui yang sebenarnya.

Mawardi yang merupakan Ketua KUD Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan sebagai pihak pembeli lahan mengakui uang pinjaman ke Bank Syariah Mandiri (BSM) masuk ke rekeningnya sebanyak Rp 5 miliar dari Rp 8,8 miliar.

Ia mengakui membayar DP pembelian lahan ke KUD Tunas Muda, kecamatan Dayun menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 3,9 miliar.

“Anggaran pinjaman cair Rp 8,8 miliar sekian, yang masuk ke rekening saya Rp 5 miliar. Sisanya saya tidak tahu apakah masuk ke rekening anggota atau tidak,” kata Mawardi.

Saat didesak oleh JPU Maria Pricilia kemana uang itu perginya, Mawardi menjawab hanya Rp 5 miliar yang masuk ke rekeningnya.

Kemudian ia menjawab tidak tahu lagi sisanya. Apakah masuk ke rekening anggotanya atau tidak, pihak Bank BSM juga tidak memberikan kejelasan kepadanya selama ini.

Maria juga mengungkap ada pembelian lahan yang dilakukan Mawardi di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu.

Awalnya Mawardi mengaku tidak ada membeli lahan di sana, setelah dikonfrontir dengan BAP-nya, barulah ia mengakui.

Terkait uang yang digunakan untuk membeli lahan itu Mawardi awalnya mengakui dari uang pribadinya, bukan dari uang hasil pinjaman ke BSM dengan agunan lahan milik KUD Tunas Muda.

“Direkening BSM saya bercampur dengan uang pribadi saya, beli lahan di sana Rp 800 juta,” jawab Mawardi.

Mawardi dan Darsino dari KUD Sialang Makmur membeli lahan milik anggota KUD Tunas Muda seluas 122 Ha. Lahan tersebut berada di desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Mawardi dan Darsino mengajak masyarakat Tanjung Kuras, kabupaten Pelalawan untuk ikut membeli lahan tersebut. Namun pengakuan Mawardi warga yang ikut membeli lahan itu adalah anggota KUD Sialang Makmur, kemudian terungkap nama-nama pembeli yang dikomandoi Mawardi ternyata bukan anggota KUD Sialang Makmur. Hal itu juga terungkap dalam kesaksian pembeli atas nama Wahyu, Aziz dan Sujarwo pada sidang sebelumnya.

Proses pembelian lahan ini terjadi pada 2011 lalu. Setelah adanya kesepakatan, Mawardi meminta balik SKGR kepada pemilik yakni anggota KUD Tunas Muda. Ketua KUD Tunas Muda Setiono menyetujui dengan syarat SKGR itu nanti dipegangnya sebagai jaminan sampai pelunasan pembayaran. Setelah balik nama SKGR dilaksanakan maka Mawardi menyerahkan yang asli ke Setiono, dan foto kopinya dipegang Mawardi. Pada April 2012, Mawardi membayarkan Rp 3 miliar dari total harga lahan Rp 6,7 miliar. Pada Juli 2012, Mawardi menambah pembayarannya Rp 900 juta sekaligus menandatangani perjanjian jual belinya.

Seiring berjalannya waktu, terjadi indikasi gagal bayar. Terdakwa Mawardi mendatangi Kepala Desa Dayun Hasmar untuk mengurus pembuatan SKGR pengganti, dengan alasan SKGR balik nama awal hilang. Hal itu dilakukannya tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda. Akhirnya Hasmar sebagai kepala desa pun mengeluarkan SKGR pengganti. Berdasarkan hal tersebut, Mawardi menaikkan alas hak berdasarkan SKGR itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam proses penerbitan SKGR di desa Dayun, pemilik awal tidak tahu sama sekali. Namun di sejumlah berkas pengurusan supaya bisa diterbitkan SKGR terdapat tanda tangan pemilik awal yang diduga dipalsukan.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa tersebut, Mawardi dan Darsino mengakui menandatangani anggotanya pada pengurusan SKGR tersebut.

“Benar saya meneken sebagian anggota kelompok yang mulia. Ya saya tahu SKGR pengganti itu akan dijadikan SHM,” aku Darsino di PN Siak.

Dalam persidangan ini juga terungkap, Mawardi mempunyai 2 rekening di BSM. Proses peminjaman ke BSM sebesar Rp 8,8 miliar secara kolektif bersama kelompoknya hanya ditandatangani di musala dekat rumah Mawardi. Kemudian Darsino juga pernah menandatangani slip kosong untuk penarikan uang di BSM dalam proses pencairan anggaran itu.

Tidak hanya itu, pada persidangan ini juga terungkap bahwa Mawardi juga mengeluarkan biaya pengurusan SKGR pengganti ke kepala desa Dayun. Dalam persidangan Mawardi menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan SKGR pengganti sebanyak Rp 378 juta.

Pada sidang kali ini, awalnya terdakwa menghadirkan saksi meringakan (a de charge) yakni pembeli buah kelapa sawit, Sugimin. Dalam kesaksiannya Sugimin hanya menjelaskan harga kelapa sawit dan waktu ia membeli buah kelapa sawit di lahan yang diperkarakan. Majlis hakim sempat mengatakan keterangan itu tidak relevan dengan substansi perkara ini.

Majlis hakim pada persidangan tersebut adalah Bangun Sagita Rambey sebagai hakim ketua, Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti sebagai hakim anggota. JPU dihadiri Maria Pricilia dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa adalah Riyadi Asra dkk.

Setelah agenda a de charge dan pemeriksaan terdakwa, sidang berikutnya masuk ke agenda penuntutan. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved