Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ambil Logo Rumah Sakit di Internet, Bos & Karyawan di Pekanbaru Palsukan Hasil Tes Swab PCR Covid-19

Saat dilakukan proses pengecekan dan validasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP bandara, ternyata surat milik HH itu dinyatakan palsu

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Ekspos 2 pelaku pemalsuan surat hasil tes swab PCR Covid-10 berinisial HH (38) dan JO (26). Keduanya adalah bos dan pegawai dihadirkan saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7/2021). 

"Sedang kita dalami. Kita juga akan menggali apakah dia (JO) mendapat honor khusus dalam membuat surat ini," bebernya.

Dalam hal ini, terungkap juga alasan atau motif HH nekat menggunakan surat hasil tes swab PCR covid-19 palsu sebagai syarat melakukan penerbangan ke luar kota.

HH yang merupakan pimpinan sebuah perusahaan ini, menyuruh anak buahnya, JO untuk membuat surat tersebut.

HH dan JP akhirnya ditangkap oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, tersangka HH awalnya mengaku baru sekali menggunakan surat palsu yang menyatakan hasil negatif covid-19 tersebut.

Tapi berdasarkan keterangan tersangka JO, dia sudah 3 kali diminta HH untuk membuat surat bebas covid-19 palsu untuk digunakan.

"Motifnya mau praktis, mau instan. Dia tidak memikirkan dampaknya, ini bisa mengakibatkan upaya kita mencegah covid jadi terhambat. Dia tidak jujur, berupaya membohongi dan mengelabui petugas. Seolah-olah dengan surat yang dia buat itu, membenarkan dia bebas covid," ungkap Nandang.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 unit printer.

Selain itu ada pula selembar surat hasil swab PCR palsu, selembar KTP, selembar boarding pass maskapai Citilink dan selembar kode booking tiket pesawat yang kesemuanya atas nama tersangka HH.

Tersangka HH dan JO, dalam kasus ini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 268 KUHP tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ini merupakan keberhasilan Polsek Bukit Raya bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SSK II untuk mengungkap pelaku yang melakukan pemalsuan surat hasil lab PCR yang seolah-olah dikeluarkan rumah sakit," tandas Kapolresta.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved