Oknum Polisi Pangkat Kompol Kurir 16Kg Sabu Bikin Kapolda Riau Berang,Sebut Penghianat dan Dipecat
Oknum perwira polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, kurir 16 Kg dsabu bikin Kapolda Riau berang. Disebut penghianat bangsa dan langsung dipecat
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, kurir 16 Kg dsabu bikin Kapolda Riau berang. Disebut penghianat bangsa dan langsung dipecat.
Oknum polisi itu sudah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terkait hal itu, Tribunpekanbaru.com mencoba meminta tanggapan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kapolda pun secara tegas menyampaikan, oknum polisi di jajarannya itu sudah dipecat sebagai anggota Polri.
"Sudah kami pecat. Tidak punya pangkat lagi," tegasnya, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Kapolda Riau, Imam Ziadi Zaid, dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan saat ekspos pengungkapan kasus pada 24 Oktober 2020 lalu, Jenderal bintang dua itu menyebut Imam Ziadi Zaid sebagai penghianat bangsa.
"Dia ini pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ucap Agung dengan nada geram kala itu.
Vonis Penjara Seumur Hidup

Imam Ziadi sudah divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mahyudin kepada Imam Ziadi Zaid, yang dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (29/6/2021) lalu.
Majelis hakim menyatakan perbuatan oknum polisi yang terakhir berpangkat Kompol dan berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.