Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Berkas Tersangka Penembak Laskar FPI akan Dilimpahkan ke JPU

Update kasus penembakan enam orang Laskar FPI yang tewas di jalan tol, Kepolisian kini akan melimpahkan para tersangka ke Jaksa.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus penembakan enam orang Laskar FPI yang tewas di jalan tol, Kepolisian kini akan melimpahkan para tersangka ke Jaksa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyerahan kedua tersangka kasus penembakan Laskar FPI itu setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka.

"Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Namun demikian, Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU. Yang jelas, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita kabari lagi kapan tahap II. Menurut penyidik dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Segera Serahkan Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq kepada JPU, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/04/polri-segera-serahkan-dua-tersangka-penembak-laskar-pengawal-rizieq-kepada-jpu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved