Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

APA Arti PPKM Skala Mikro, Arti PSBB, atau Arti PPKM Jawa Timur, Istilah Baru Penanganan Covid-19

arti ppkm dan psbb apa? pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah. Lalu, apa perbedaan PPKM Skala Mikro dan PPKM?

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
AFP
Arti PPKM Skala Mikro, Arti PSBB, atau Arti PPKM Jawa Timur, Istilah Baru Penanganan Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb ?

Saat ini beberapa daerah di Indonesia sedang menerapakan PPKM & PSBB, namun tahukah anda arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb tersebut ?

Ternyata tidak semua orang yang paham arti istilah tersebut, karena hingga Senin (5/7/2021) ini masih banyak pencarian arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb di mesin pencari Google.

Berikut Tribunpekanbaru.com sajikan makna dan arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb .

Seperti sama-sama diketahui, pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah PPKM Skala Mikro .

PPKM Skala Mikro adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah.

Lalu, apa perbedaan PPKM Skala Mikro dan PPKM?

Jika menilik detil arti ppkm skala mikro dan aturannya, berikut beberapa perbedaannya dilansir dari kompas:

- Pada PPKM Skala Mikro , ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

- Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

- Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM, simak penjelasan berikut ini!

PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.

Aturan

Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.

Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.

Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.

Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.

Informasi detil soal kriteria dan ketentuan zona dapat dibaca pada artikel berikut ini:

Pengawasan

Demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.

Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.

Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri.

2. PPKM Jawa-Bali

Kebijakan PPKM diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali.

Wilayah ini dipilih karena selama ini menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Selain itu, mobilitas masyarakat di dua pulau ini juga dinilai cukup tinggi sehingga memudahkan terjadinya penyebaran virus. 

Wilayah penerapan

Sama dengan PPKM Mikro, PPKM Jawa-Bali juga diterapkan di daerah-daerah prioritas yang tersebar di 7 provinsi Jawa-Bali.

Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya.
Bali: Kab. Badung dan Kota Denpasar.

Aturan

Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasioanl dan juga kapasitas pengunjung.

Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00, dan kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengetatan prokes.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved