Minggu, 10 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Padang Bebas Covid-19 & Pemerintah Zalim, Emak-Emak Mengaku Iseng

Y minta maaf kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah, tempat dia membuat video.

Tayang:
Instagram
Viral ibu-ibu sebut pemerinta zalim di video rekaman sebuah resto yang tak patuh prokes 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diberitakan, video seorang wanita mengomentari protokol kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat viral beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik yang beredar, seorang ibu yang mengenakan hijab hitam menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek Sawah.

Ia memvideokan kondisi di restoran yang ramai pengunjung.

"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?” ujarnya lagi.

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.

Diketahui Ibu itu berinisial Y berusia 55 tahun.

Dan pada akhirnya, Y pun meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Y dalam sebuah video.

Salah satunya yang diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone, Senin (5/7/2021).

Y minta maaf kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah, tempat dia membuat video. 

"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video itu.

Y mengaku iseng membuat video tersebut.

"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuma bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan, hanya keceplosan,” ujar Y.

Proses hukum berlanjut

Setelah videonya viral, polisi langsung mengamankan dan memeriksa Y di Polda Sumatera Barat.

Dalam keterangannya, Y menyampaikan hal yang sama seperti dalam video klarifikasi. Y mengaku iseng dan tidak bermaksud lain saat membuat video itu.

Namun, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.

"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.

SUMBER

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved