Video Berita
VIDEO: Kerugian Mencapai Rp 300 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Mekong Kepuluan Meranti
"Dari 3 tahun itu setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti itu didapatkan sebesar Rp 347.868.252,"
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, inisial AR (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Senin (5/6/2021).
Sebelum dilakukan penahanan tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti.
Pada pukul 16.00 WIB Darman tampak keluar dengan menggunakan rompi Tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan di tahanan Polres Kepulauan Meranti.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo SH, MH melalui Kasi Itelijen Hamiko SH melalui keterangan resminya selepas mengantarkan tersangka, mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada AR dilakukan atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa(DD), Alokasi Dana Desa (ADDD) dan dana BUMDES ketika tersangka menjabat sebagai kepala desa tahun 2017-2019
Adapun dirincikan Hamiko, total anggaran yang digunakan pada tahun 2017 sebesar Rp 1,3 Miliar, tahun 2018 sebesar Rp 1,8 Miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 Miliar, dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta lebih.
"Dari 3 tahun itu setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti itu didapatkan sebesar Rp 347.868.252," Terang Hamiko.
Dirinya mengatakan kepada AR kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Selama 20 hari ke depan dititipkan di rutan Polres Kepulauan Meranti," tuturnya.
Dijelaskan Hamiko penahanan terhadap tersangka dilakukan agar mempermudah proses penyelidikan.
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," jelasnya.
Ditambahkan Hamiko proses penyidikan sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga saat ini AR ditetapkan tersangka.
Kepada tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 Miliar." Pungkas Hamiko. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)