Walau Terkurung di Penjara, 2 Napi Bisa Kendalikan 108 Kg Sabu, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?
Meski terkurung di dalam penjara, 2 napi mampu kendalikan peredaran 108 Kg sabu, 1 Napi di Lapas Bangkinang, 1 di Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meskipun terkurung di dalam penjara, 2 napi mampu kendalikan peredaran 108 Kg sabu, 1 Napi di Lapas Bangkinang, 1 di Pekanbaru.
Dua napi berinisial RO dan RI, walaupun sedang berada di dalam Lapas menjalani masa hukuman, nyatanya dua napi ini masih bisa mengendalikan peredaran barang haram.
2 orang narapidana yang terindikasi mengendalikan peredaran 108 Kg sabu yang berhasil diungkap Polda Riau bakal dipindahkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) di Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin saat dikonfirmasi tak menampik terkait adanya rencana pemindahan tersebut.
Dikatakannya, dua narapidana yang kedapatan terlibat dalam kasus 108 Kg itu adalah penghuni Lapas di Bangkinang, Kampar.
"Kan proses dulu, penyidikan ya. Begitu diproses jelas statusnya tersangka, nanti prosesnya dari sana dipindahkan ke Pekanbaru, dimasukkan langsung ke BPN," jelasnya, Rabu (7/7/2021).
"Ya tergantung Kalapasnya. Tapi biasanya langsung dipindahkan ke tempat saya (di BPN Lapas Pekanbaru). Karena napinya bukan dari tempat saya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus 108 Kg sabu dengan 2 orang kurir atau transporter darat yang dilakukan Polda Riau, terungkap pula adanya keterlibatan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan.

Sabu Dimasukkan ke Dalam Karung
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ada dua narapidana yang terindikasi mengendalikan pengiriman sabu 108 Kg.
Satu napi merupakan warga binaan di Lapas Bangkinang dan satu lagi di Lapas Pekanbaru.
"Dua narapidana berinisial RO dan RI. Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru)," ucap Irjen Agung saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Rabu (7/7/2021).
"Jadi ini rangkaian yang tidak terpisah antara satu dengan lainnya,"sambung Kapolda Riau lagi.
Pengungkapan kasus 108 Kg sabu ini, dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Barang bukti berupa 108 Kg sabu dikirim dari Negeri Jiran Malaysia, yang masuk lewat daerah Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.