Walau Terkurung di Penjara, 2 Napi Bisa Kendalikan 108 Kg Sabu, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?
Meski terkurung di dalam penjara, 2 napi mampu kendalikan peredaran 108 Kg sabu, 1 Napi di Lapas Bangkinang, 1 di Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Sabu dimasukkan dalam karung saking banyaknya.
Polisi membekuk dua kurir bersaudara yang merupakan abang adik.
2 orang pria itu berinisial BO, 25 tahun dan BY, 23 tahun.
Keduanya diamankan di Kota Pekanbaru, Senin (5/7/2021) lalu.
Peran dua pria ini adalah sebagai kurir atau transporter darat yang menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika ini.
Setelah pengembangan kasus, ternyata ada 2 napi juga turut terlibat. Satu napi penghuni Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar dan satu napi lagi sedang menghabiskan masa hukuman di Lapas Pekanbaru, Gobah.

Pengungkapan kasus bermula saat aparat mendapatkan informasi pada sehari sebelumnya, tentang akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri ke Riau dalam jumlah besar.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, tim lalu memulai rangkaian penyelidikan.
Lalu, diperoleh informasi tersangka adalah pria berinisial BO, yang menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam.
Berdasarkan penelusuran, akhirnya diketahui keberadaan tersangka. Tim yang sudah bersiaga, melakukan pembuntutan terhadap tersangka.
Mobil yang dikendarai tersangka, berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Saat hendak bertransaksi, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan.
Di dalam mobil itu, ada dua orang. Selain BO sebagai sopir, ada pula tersangka BY, yang tugasnya mengangkut karung berisi sabu.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati lagi sabu seberat 22 Kg di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.
"Dilakukan pengembangan lagi, didapatkan 48 Kg di Bukit Batu, Bengkalis. BO dan BY ini kakak adik," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.