Walau Terkurung di Penjara, 2 Napi Bisa Kendalikan 108 Kg Sabu, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?

Meski terkurung di dalam penjara, 2 napi mampu kendalikan peredaran 108 Kg sabu, 1 Napi di Lapas Bangkinang, 1 di Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi bertanya pada para pelaku usai pers release pengungkapan 108 Kg sabu di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021). 2 tersangka lain adalah napi yang masih terkurung di penjara. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Disebutkan Kapolda Riau, narkoba menjadi sebuah dinamika kriminal. Di mana para sindikatnya mengelabui dan menghindari penegak hukum.

"Riau sebagai transit ataupun pintu masuk narkoba, harus kita investigasi lebih detail lagi," ujar sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Dir Resnarkoba Kombes Pol Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

" Polda Riau telah menemukan indikasi, dan kami akan terus menggelar operasi," imbuh Agung.

Menurut Kapolda Riau, pemberantasan narkoba pada dasarnya tidak mudah dan penuh risiko.

"Ini ada kaitannya dengan pengungkapan 17 Kg sabu sebelumnya di Dumai, pemesannya dari Pekanbaru. Yang sekarang, kasus 108 Kg sabu pesanan dilakukan juga oleh orang-orang di Pekanbaru," urai Jenderal bintang dua tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved