Walau Terkurung di Penjara, 2 Napi Bisa Kendalikan 108 Kg Sabu, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?

Meski terkurung di dalam penjara, 2 napi mampu kendalikan peredaran 108 Kg sabu, 1 Napi di Lapas Bangkinang, 1 di Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi bertanya pada para pelaku usai pers release pengungkapan 108 Kg sabu di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021). 2 tersangka lain adalah napi yang masih terkurung di penjara. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meskipun terkurung di dalam penjara, 2 napi mampu kendalikan peredaran 108 Kg sabu, 1 Napi di Lapas Bangkinang, 1 di Pekanbaru.

Dua napi berinisial RO dan RI, walaupun sedang berada di dalam Lapas menjalani masa hukuman, nyatanya dua napi ini masih bisa mengendalikan peredaran barang haram.

2 orang narapidana yang terindikasi mengendalikan peredaran 108 Kg sabu yang berhasil diungkap Polda Riau bakal dipindahkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin saat dikonfirmasi tak menampik terkait adanya rencana pemindahan tersebut.

Dikatakannya, dua narapidana yang kedapatan terlibat dalam kasus 108 Kg itu adalah penghuni Lapas di Bangkinang, Kampar.

"Kan proses dulu, penyidikan ya. Begitu diproses jelas statusnya tersangka, nanti prosesnya dari sana dipindahkan ke Pekanbaru, dimasukkan langsung ke BPN," jelasnya, Rabu (7/7/2021).

"Ya tergantung Kalapasnya. Tapi biasanya langsung dipindahkan ke tempat saya (di BPN Lapas Pekanbaru). Karena napinya bukan dari tempat saya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus 108 Kg sabu dengan 2 orang kurir atau transporter darat yang dilakukan Polda Riau, terungkap pula adanya keterlibatan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan.

Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 108 Kg sabu dari Malaysia. Kurir abang beradik tak berkutik dibekuk polisi
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 108 Kg sabu dari Malaysia. Kurir abang beradik tak berkutik dibekuk polisi (TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA)

Sabu Dimasukkan ke Dalam Karung

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ada dua narapidana yang terindikasi mengendalikan pengiriman sabu 108 Kg.

Satu napi merupakan warga binaan di Lapas Bangkinang dan satu lagi di Lapas Pekanbaru.

"Dua narapidana berinisial RO dan RI. Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru)," ucap Irjen Agung saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Rabu (7/7/2021).

"Jadi ini rangkaian yang tidak terpisah antara satu dengan lainnya,"sambung Kapolda Riau lagi.

Pengungkapan kasus 108 Kg sabu ini, dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Barang bukti berupa 108 Kg sabu dikirim dari Negeri Jiran Malaysia, yang masuk lewat daerah Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sabu dimasukkan dalam karung saking banyaknya.

Polisi membekuk dua kurir bersaudara yang merupakan abang adik.

2 orang pria itu berinisial BO, 25 tahun dan BY, 23 tahun.

Keduanya diamankan di Kota Pekanbaru, Senin (5/7/2021) lalu.

Peran dua pria ini adalah sebagai kurir atau transporter darat yang menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika ini.

Setelah pengembangan kasus, ternyata ada 2 napi juga turut terlibat. Satu napi penghuni Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar dan satu napi lagi sedang menghabiskan masa hukuman di Lapas Pekanbaru, Gobah.

Tersangka dihadirkan saat pers release pengungkapan peredaran 108 Kg sabu di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021).
Tersangka dihadirkan saat pers release pengungkapan peredaran 108 Kg sabu di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR)

Pengungkapan kasus bermula saat aparat mendapatkan informasi pada sehari sebelumnya, tentang akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri ke Riau dalam jumlah besar.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti, tim lalu memulai rangkaian penyelidikan.

Lalu, diperoleh informasi tersangka adalah pria berinisial BO, yang menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam.

Berdasarkan penelusuran, akhirnya diketahui keberadaan tersangka. Tim yang sudah bersiaga, melakukan pembuntutan terhadap tersangka.

Mobil yang dikendarai tersangka, berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Saat hendak bertransaksi, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan.

Di dalam mobil itu, ada dua orang. Selain BO sebagai sopir, ada pula tersangka BY, yang tugasnya mengangkut karung berisi sabu.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati lagi sabu seberat 22 Kg di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.

"Dilakukan pengembangan lagi, didapatkan 48 Kg di Bukit Batu, Bengkalis. BO dan BY ini kakak adik," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Disebutkan Kapolda Riau, narkoba menjadi sebuah dinamika kriminal. Di mana para sindikatnya mengelabui dan menghindari penegak hukum.

"Riau sebagai transit ataupun pintu masuk narkoba, harus kita investigasi lebih detail lagi," ujar sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Dir Resnarkoba Kombes Pol Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

" Polda Riau telah menemukan indikasi, dan kami akan terus menggelar operasi," imbuh Agung.

Menurut Kapolda Riau, pemberantasan narkoba pada dasarnya tidak mudah dan penuh risiko.

"Ini ada kaitannya dengan pengungkapan 17 Kg sabu sebelumnya di Dumai, pemesannya dari Pekanbaru. Yang sekarang, kasus 108 Kg sabu pesanan dilakukan juga oleh orang-orang di Pekanbaru," urai Jenderal bintang dua tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved