Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi 3.258 Butir, Kapolres Dumai: Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis
Peredaran pil ekstasi 3 Ribu lebih berhasil digagalkan oleh Polres Dumai, Kapolres menyebut peredaran ini dikendalikan napi Lapas Bengkalis.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Peredaran pil ekstasi 3 Ribu lebih berhasil digagalkan oleh Polres Dumai, Kapolres menyebut peredaran ini dikendalikan napi Lapas Bengkalis.
Genderang Perang terus dibunyikan oleh Polres Dumai, terhadap Narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira secara gamblang mengatakan berperang terhadap Narkoba.
Hal tersebut dibuktikan, dengan telah digagalkanya peredaran sekitar 3.258 butir ekstasi dan 201,49 gram sabu-sabu pada Kamis (1/7/2021), yang hendak diedarkan di Kota Dumai.
Dalam kasus ini, sedikitnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka AJ (30) sebagai kurir serta HB (37) dan HY (51) masing-masing sebagai pembeli.
Dalam press rilisnya, yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kapolsek Medang Kampai AKP Suhudi, Jumat (8/7/2021) di Mapolres Dumai, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kota Dumai.
Barang bukti sekitar 3.258 butir ekstasi dan 201,49 gram sabu-sabu.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada 15 Juni 2021.
Saat itu Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi akan ada seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan, terkait informasi tersebut.
"Sekitar Dua pekan melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa pil ekstasi dalamn jumlah besar menuju Kota Dumai menggunakan Sepeda Motor," terangnya.
AKBP Andri menyebutkan, Sekitar pukul 15.30 WIB, seorang perempuan yang merupakan tersangka AJ yang dicurigai sebagai pelaku kurir keluar dari Roro menggunakan sepeda motor.
"Saat keluar Roro, pelaku dicegat dan dihentikan tim. Selanjutnya dilakukan penggeledahan," sebutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, jelas Kapolres Dumai, ditemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam di dalam jok sepeda motor.
Begitu dibuka, isinya ternyata pil ekstasi berjumlah 3.258 butir beserta 1 buah obeng bunga.