Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi 3.258 Butir, Kapolres Dumai: Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis

Peredaran pil ekstasi 3 Ribu lebih berhasil digagalkan oleh Polres Dumai, Kapolres menyebut peredaran ini dikendalikan napi Lapas Bengkalis.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Peredaran pil ekstasi 3 Ribu lebih berhasil digagalkan oleh Polres Dumai, Kapolres menyebut peredaran ini dikendalikan napi Lapas Bengkalis. 

Curiga atas temuan obeng bunga tersebut, maka Tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuka seluruh bagian sepeda motor yang bisa dilepas menggunakan obeng bunga.

"Di dalam saringan hawa, tim temukan 3 plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, beratnya seluruhnya 201,9 gram," terangnya.

Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa 201,49 gram sabu-sabu dan 3.258 butir pil ekstasi tersebut milik seseorang berinisial AT (DPO) yang tinggal di Malaka-Malaysia. ‎

AT mengirimkan barang haram tersebut kepada orang tak dikenal (OTK) yang berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, terangnya, AT menghubungi MA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis untuk mengambil paket tersebut disemak-semak di Jalan Duko daerah Kadur Kecamatan Rupat Utara.

Paket tersebut diberi tanda jerigen warna putih yang telah dipotong menjadi dua bagian.

"Jadi MA seorang Napi menyuruh kakak kandungnya AJ (37) untuk mengambil paket tersebut dan membawanya ke Kota Dumai. Karena sudah ada pembeli yang memesan 100 butur pil ekstasi yakni HB (37) untuk kemudian dijualnya kembali kepada tersangka HY (51)," paparnya.

AKBP Andri menjelaskan, selain tiga tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.258 butir dan sabu seberat 201,49 gram.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 6814 HN.

Selanjutnya, 1 unit Handphone merk Oppo A71 milik Tersangka AJ , 1 unit Handphone merk Vivo Y51 milik Tersangka HB, 1 unit handphone merk Samsung milik tersangka HY dan 1 buah obeng bunga.

"Jadi kasus ini juga dikendalikan Napi Lapas bengkalis dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, terhadap AJ kita jerat dengan pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau paling singkat 6 tahun penjara, sedangkan HB dan HY dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 132 Ayat satu, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Berita Dumai lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved