Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gisel dan Nobu Disebut 5 Kali Berpacu Asmara di Lokasi Berbeda, Kuasa Hukum Nobu Ragu: Tak Mungkin

Fakta persidangan yang diungkap kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisel-Nobu diragukan kebenarannya oleh kuasa hukum Nobu

Editor: Nurul Qomariah
TribunStyle.com/kolase Instagram/@gisel_la//Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Gisel dan Nobu. Disebut 5 Kali Berpacu Asmara di Lokasi Berbeda, Kuasa Hukum Nobu Ragu: Tak Mungkin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Fakta persidangan yang diungkap kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisel-Nobu diragukan kebenarannya oleh kuasa hukum Nobu.

Beberapa waktu lalu, Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobu mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan intim lebih dari lima kali dengan Nobu.

Namun, Irwansyah Putra, selaku kuasa hukum dari Nobu mempertanyakan kebenaran statement tersebut.

Irwansyah mengungkapkan, jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu di persidangan saat duduk sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Dikatakan Irwansyah, bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara

Detik-detik Gisel sebelum video syur dengan Michael di hotel Medan
Gisel dan Nobu. (kolase Facebook de fretes Michael Yukinobu/Indtagram @gisel_la)

Sekadar informasi, kuasa hukum PP yakni Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.

Pasalnya, kliennya hanya mengunggah screenshot dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.

Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan bahwa Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu beberapa tahun lalu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa Gisel dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim.

Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.

"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali," ungkap Roberto.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," sambung Roberto.

Penyebar Juga Dihukum Denda Rp 50 Juta

Dua tersangka penyebar masif video syur Gisel dan Nobu yaitu PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Gisel Tak Simpan Dendam

Gisella Anastasia Ungkap Soal Nikah dengan Wijin, Gading Marten Dijodohkan dengan Janda Anak Satu. Foto: Gisella Anastasia
Gisella Anastasia. (Instagram.com/@gisel_la)

Artis Gisella Anastasia yang sebelumnya menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.

Gisel mengungkapkan hal itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).

Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.

"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.

Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.

Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.

Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," imbuh Gisel.

Sebelumnya, video syur yang mempertontonkan adegan dewasa antara Gisel dan Nobu menjadi sorotan publik perbincangan hangat semua kalangan.

Apalagi disebut-sebut, kejadian di video itu berlangsung saat Gisel masih jadi istri sah dari Gading Martin dan menjadi penyebab perceraian keduanya. Namun hal itu tidak terbukti kebenarannya karena Gisel maupun Gading tak pernah mengungkapkan ke publik.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved