Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap,Pengacara Sebut Gisel yang Pertama Sebar Video Syurnya, Ia Berbuat Mesum di 5 Kota Ini

Kuasa hukum PP penyebar video Gisel merasa tidak terima atas vonis yang diberikan terhadap kliennya, terungkap gisel sudah main dilima kota lebih

TribunStyle.com/kolase Instagram/@gisel_la//Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada beberapa fakta yang terungkap setelah kasus hukum atau video syur Gisella Anastasia berjalan.

Banyak sekali yang menarik disimak, dan membuat banyak orang penasaran sama kasus ini.

Kuasa hukum PP terdakwa penyebar video syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Nobu mengungkapkan kekecewannya atas vonis yang dijatuhkan hakim pada kliennya.

Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN  divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.

Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Gisel dan Nobu Sudah Main di 5 Daerah Berbeda

Diketahui Roberto Sihotang adalah pengacara PP penyebar video syur gisel. Ia membongkar fakta baru video 19 detik Gisel dan Nobu, ada Video Gisel direkam di tempat selain Medan

Berarti hubungan intim tak cuma sekali dong?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur  penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes ( Nobu).

Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.

Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.

Mereka sudah beberapa kali membuat video.

Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.

Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.

Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.

Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Tanggapan Kuasa Hukum Nobu

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement kuasa hukum PP Roberto tersebut.

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved