Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Momen Libur Idul Adha, Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi Minta Warga Tidak Bepergian Keluar Kota

Ayat mengimbau agar masyarakat tetap berada di Kota Pekanbaru untuk mencegah potensi penularan covid-19.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Warga positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya saat tiba di Asrama Haji Provinsi Riau, yang diantar petugas dengan menggunakan ambulan, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak masyarakat agar tidak keluar kota pada momen Idul Adha 1442 H karena kasus Covid-19 di Pekanbaru masih meningkat.

Masyarakat diimbau untuk tidak keluar kota untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Iya, kita mengajak masyarakat agar tidak keluar kota dulu, karena kondisi kasus covid yang meningkat," ajaknya, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih terus mengalami kenaikan dengan Kasus covid-19 aktif  mencapai 2.780 kasus.

"Jumlah yang terpapar dalam satu hari mencapai ratusan orang. Kondisi ini mengkhawatirkan. Maka kita imbau jangan keluar kota dulu," terangnya.

Ayat mengimbau agar masyarakat tetap berada di Kota Pekanbaru untuk mencegah potensi penularan covid-19.

"Kita sangat berharap pada momen Idul Adha kasus covid-19 bisa mengalami penurunan," paparnya.

Baca juga: Hati-hati, Ini Daftar Obat yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri

Baca juga: Luhut Klaim Pandemi Covid Terkendali, Tiga Hari Kemudian Ngomomg Beda Lagi, Epidemiolog: Wajar Saja

Kelurahan Zona Merah dan Oranye Covid-19 Tidak Gelar Shalat Ied di Masjid

Masyarakat Kota Pekanbaru yang bisa menggelar shalat ied pada Idul Adha 1442 H hanya di kelurahan zona hijau dan zona kuning covid-19.

Namun harus melaksanakan shalat ied dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan mengingatkan masyarakat di kelurahan zona merah dan zona oranye agar tidak menggelar shalat ied di masjid, mushala dan lapangan. Ia menyebut bahwa kebijakan ini untuk kemaslahatan bersama.

"Maka adalah kewajiban kita untuk mengikuti pimpinan kita, umara kita. Yang di zona hijau dan kuning tetap disiplin prokes walau bisa menggelar shalat ied," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, pelaksaan shalat ied bisa dipercepat. Begitu juga khutbah singkat saja namun tidak mengurangi kekhusyukan rangkaian shalat ied.

Dirinya juga mengingatkan agar tidak berkerumun dalam pelaksanaan shalat ied. Para jamaah bisa mengurangi interaksi langsung selepas shalat ied guna mencegah penularan covid-19.

"Jadi selepas tuntas rangkaian shalat ied, bisa langsung pulang ke rumah dan melanjutkan zikir di rumah," ujarnya.

Akbarizan mengatakan bahwa surat edaran ini disusun sesuai surat dan arahan pemerintah pusat. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti surat edaran itu guna mencegah penularan covid-19.

"Apalagi penularan cukup tinggi beberapa hari ini, kita tentu tidak ingin terjadi seperti di Jawa," ajaknya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved