Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Terbukti Lakukan Pemalsuan, Hakim Vonis Ketua KUD Sialang Makmur 1 Tahun Penjara

Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey memcakan amar putusan untuk terdakwa Mawardi dan Darsino yang menyimak melalui layar virtual, dalam perkara dugaan pemalsuan, panipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, Jumat (16/7/2021) sore di PN Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis kepada Ketua KUD Sialang Makmur, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Mawardi penjara 1 tahun. Sedangkan bendaharanya Darsino divonis bebas.

Amar putusan untuk kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara bergantian pada sidang putusan perkara dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan, Jumat (16/7/2021) sore.

Kedua terdakwa menyimak pembacaan amar putusan ini dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melalui layar virtual.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Daniel dan JPU Kejari Siak Maria Pricilia hadir secara offline di ruangan sidang.

Baca juga: Ini Tuntutan Jaksa PN Siak pada Ketua KUD Sialang Makmur Pelalawan, Berapa Tahun Penjara?

Baca juga: VIDEO: Hakim 3 Kali Menegur Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur

Sidang putusan ini terpaksa dua kali diskors karena listrik padam saat majlis membacakan amar putusan, sehingga sambungan virtual ke terdakwa terputus.

Terdakwa Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, di kecamatan Dayun Siak seluas 122 Ha.

“Terdakwa Mawardi secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, memerintahkan penahanan penjara yang sudah dijalankan dikurangi masa hukuman, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey.

Darsino Bebas Dibebaskan Karena Beberapa Hal Berikut

Sedangkan terdakwa Darsino dibebaskan, sebab dalam fakta persidangan tidak ada yang memberatkannya.

Dari uraian saksi dan fakta-fakta persidangan lainnya Darsino dinilai tidak menikmati hasil dari kejahatannya, sehingga tidak menyebabkan kerugian terhadap KUD Tunas Muda. 

"Terdakwa Darsino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menggunakan surat palsu, membebaskan Darsino dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik Darsino dalam kedudukan hak dan martabatnya," kata hakim. 

JPU Kejari Siak Maria Pricilia mengatakan pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim.

Sementara Darsino mengatakan terima putusan itu, sedangkan Mawardi juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan majlis hakim terhadap kedua terdakwa jauh berkurang dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Mawardi dengan penjara selama 3 tahun dan Darsino penjara 5 bulan. 

Sebelumnya JPU menjatuhkan 4 dakwaan untuk Mawardi dan Darsino dengan pasal alternatif.

Baca juga: Sidang Penipuan Jual Beli Lahan KUD di Siak, JPU: Pledoi Terdakwa Keliru, Abaikan Bukti Keseluruhan

Baca juga: Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pledoi Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Lahan KUD di Siak

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved