Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Terbukti Lakukan Pemalsuan, Hakim Vonis Ketua KUD Sialang Makmur 1 Tahun Penjara

Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey memcakan amar putusan untuk terdakwa Mawardi dan Darsino yang menyimak melalui layar virtual, dalam perkara dugaan pemalsuan, panipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, Jumat (16/7/2021) sore di PN Siak. 

Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah  Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP. 

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

PH KUD Tunas, Deddy Reza SH mengatakan pihaknya menghormati putusan majlis hakim, meskipun putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU. Putusan tersebut itulah yang adil untuk perkara ini. 

“Memang ada beberapa fakta persidangan yang menurut hemat kami tidak menjadi pertimbangan majlis. Semua saksi tidak tahu tentang Kelompok Tani Maju Bersama, dan yang diketahui hanyalah KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur, namun pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama,” kata dia. 

Dedy menjelaskan, hubungan jual beli ini antara badan hukum dengan badan hukum, yakni KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur. Transaksi jual beli lahan itu adalah antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur

“Pada 2012 terjadi indikasi gagal bayar, sehingga muncul itikad tidak baik dari terdakwa yang mengaburkan fakta. Mereka memunculkan nama Kelompok Tani Maju Bersama sehingga terkaburkan fakta bahwa mereka sebenarnya bertransaksi atas badan hukum bernama KUD Sialang Makmur,” kata Dedy. 

Tak Ada Kelompok Tani Maju Bersama

Dalam proses persidangan tidak ada satu saksipun yang mengetahui adanya Kelompok Tani Maju Bersama tersebut. Hal inilah yang tidak menjadi pertimbangan hakim, sehingga pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama. 

Pihaknya juga menghormati putusan hakim untuk membebaskan Darsino dari semua tuntutan.

Namun dalam fakta persidangan Darsino mengaku ikut menguruskan pinjaman yang diajukan Mawardi ke BSM Pangkalan Kerinci.

Dalam konteks ini, menurut dia hakim mengabaikan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ikut serta. 

“Tapi ya sudah, apapun yang terjadi itulah peridangan yang harus kita hormati. Poin penting dalam perkara ini bahwa majlis telah meyakinkan secara sah unsur pasal 263 ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. Artinya secara yuridis pegurusan SHM yang dilakukannya berdasar surat palsu,” kata Dedy. 

Perkara objek di kampung Dayun itu juga menyebut-nyebut nama Hasmar, mantan Kepala Desa Dayun yang mengeluarkan SKGR pengganti. Sayangnya, JPU dalam hal ini gagal menghadirkan Hasmar sebagai saksi. 

Objek perkara itu disebut Lahan Cina, luasnya 122 Ha. Pada 2011 KUD Tunas Muda menjual lahan itu kepada KUD Sialang Makmur.

Mereka bersepakat transaksi jual beli dengan harga Rp6,7 miliar.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved