Siak
Terbukti Lakukan Pemalsuan, Hakim Vonis Ketua KUD Sialang Makmur 1 Tahun Penjara
Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Sampai pada 2012 KUD Siakang Makmur hanya mampu membayar Rp3,9 miliar.
Dalam kesepakatan itu, KUD Sialang Makmur meminta balik nama untuk menerbitkan 61 SKGR.
Disepakatilah bahwa SKGR asli dipegang penjual dan fotokopi dipegang pembeli.
Dalam pada itu, tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda, terdakwa Mawardi dan Darsino mengajukan pembuatan SKGR pengganti ke Pemerintah Desa Dayun, dengan alasan yang asli hilang. Kepala Desanya kala itu Hasmar, tanpa pertimbangan matang menerbitkan SKGR pengganti. Padahal yang aslinya masih ada sama KUD Tunas Muda, yang diabaikan terdakwa dan Hasmar.
Berdasarkan terbitnya SKGR pengganti itulah Mawardi mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Siak. Setelah terbit SHM dengan dasar SKGR pengganti yang diduga palsu itu, Mawardi mengagunkannya ke BSM (sekarang BSI) cabang Pangkalan Kerinci. Mawardi yang dibantu Darsino berhasil mencairkan uang Rp 8,8 miliar.
Setelah uang itu cair, Mawardi justru tidak melunasi utangnya ke KUD Tunas Muda. Terdakwa Mawardi malah membeli lahan baru di Indragiri Hulu kepada pemilik Raja Kumar.
Pada 2018 objek perjara masuk ke dalam daftar pelelangan BSM karena kredit macet Mawardi. Hal
tersebut diketahui KUD Tunas Muda sehingga mengajukan protes ke BSM.
Berdasarkan hal tersebut pihak KUD Tunas Muda melaporkan Mawardi dan kawan-kawan ke Polres Siak. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-kasus-lahan-di-siak-vonis-hakim.jpg)