Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Terbukti Lakukan Pemalsuan, Hakim Vonis Ketua KUD Sialang Makmur 1 Tahun Penjara

Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey memcakan amar putusan untuk terdakwa Mawardi dan Darsino yang menyimak melalui layar virtual, dalam perkara dugaan pemalsuan, panipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, Jumat (16/7/2021) sore di PN Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis kepada Ketua KUD Sialang Makmur, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Mawardi penjara 1 tahun. Sedangkan bendaharanya Darsino divonis bebas.

Amar putusan untuk kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara bergantian pada sidang putusan perkara dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan, Jumat (16/7/2021) sore.

Kedua terdakwa menyimak pembacaan amar putusan ini dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melalui layar virtual.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Daniel dan JPU Kejari Siak Maria Pricilia hadir secara offline di ruangan sidang.

Baca juga: Ini Tuntutan Jaksa PN Siak pada Ketua KUD Sialang Makmur Pelalawan, Berapa Tahun Penjara?

Baca juga: VIDEO: Hakim 3 Kali Menegur Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur

Sidang putusan ini terpaksa dua kali diskors karena listrik padam saat majlis membacakan amar putusan, sehingga sambungan virtual ke terdakwa terputus.

Terdakwa Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, di kecamatan Dayun Siak seluas 122 Ha.

“Terdakwa Mawardi secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, memerintahkan penahanan penjara yang sudah dijalankan dikurangi masa hukuman, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey.

Darsino Bebas Dibebaskan Karena Beberapa Hal Berikut

Sedangkan terdakwa Darsino dibebaskan, sebab dalam fakta persidangan tidak ada yang memberatkannya.

Dari uraian saksi dan fakta-fakta persidangan lainnya Darsino dinilai tidak menikmati hasil dari kejahatannya, sehingga tidak menyebabkan kerugian terhadap KUD Tunas Muda. 

"Terdakwa Darsino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menggunakan surat palsu, membebaskan Darsino dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik Darsino dalam kedudukan hak dan martabatnya," kata hakim. 

JPU Kejari Siak Maria Pricilia mengatakan pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim.

Sementara Darsino mengatakan terima putusan itu, sedangkan Mawardi juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan majlis hakim terhadap kedua terdakwa jauh berkurang dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Mawardi dengan penjara selama 3 tahun dan Darsino penjara 5 bulan. 

Sebelumnya JPU menjatuhkan 4 dakwaan untuk Mawardi dan Darsino dengan pasal alternatif.

Baca juga: Sidang Penipuan Jual Beli Lahan KUD di Siak, JPU: Pledoi Terdakwa Keliru, Abaikan Bukti Keseluruhan

Baca juga: Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pledoi Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Lahan KUD di Siak

Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah  Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP. 

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

PH KUD Tunas, Deddy Reza SH mengatakan pihaknya menghormati putusan majlis hakim, meskipun putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU. Putusan tersebut itulah yang adil untuk perkara ini. 

“Memang ada beberapa fakta persidangan yang menurut hemat kami tidak menjadi pertimbangan majlis. Semua saksi tidak tahu tentang Kelompok Tani Maju Bersama, dan yang diketahui hanyalah KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur, namun pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama,” kata dia. 

Dedy menjelaskan, hubungan jual beli ini antara badan hukum dengan badan hukum, yakni KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur. Transaksi jual beli lahan itu adalah antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur

“Pada 2012 terjadi indikasi gagal bayar, sehingga muncul itikad tidak baik dari terdakwa yang mengaburkan fakta. Mereka memunculkan nama Kelompok Tani Maju Bersama sehingga terkaburkan fakta bahwa mereka sebenarnya bertransaksi atas badan hukum bernama KUD Sialang Makmur,” kata Dedy. 

Tak Ada Kelompok Tani Maju Bersama

Dalam proses persidangan tidak ada satu saksipun yang mengetahui adanya Kelompok Tani Maju Bersama tersebut. Hal inilah yang tidak menjadi pertimbangan hakim, sehingga pada amar putusan masih disebut Kelompok Tani Maju Bersama. 

Pihaknya juga menghormati putusan hakim untuk membebaskan Darsino dari semua tuntutan.

Namun dalam fakta persidangan Darsino mengaku ikut menguruskan pinjaman yang diajukan Mawardi ke BSM Pangkalan Kerinci.

Dalam konteks ini, menurut dia hakim mengabaikan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ikut serta. 

“Tapi ya sudah, apapun yang terjadi itulah peridangan yang harus kita hormati. Poin penting dalam perkara ini bahwa majlis telah meyakinkan secara sah unsur pasal 263 ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. Artinya secara yuridis pegurusan SHM yang dilakukannya berdasar surat palsu,” kata Dedy. 

Perkara objek di kampung Dayun itu juga menyebut-nyebut nama Hasmar, mantan Kepala Desa Dayun yang mengeluarkan SKGR pengganti. Sayangnya, JPU dalam hal ini gagal menghadirkan Hasmar sebagai saksi. 

Objek perkara itu disebut Lahan Cina, luasnya 122 Ha. Pada 2011 KUD Tunas Muda menjual lahan itu kepada KUD Sialang Makmur.

Mereka bersepakat transaksi jual beli dengan harga Rp6,7 miliar.

Sampai pada 2012  KUD Siakang Makmur hanya mampu membayar Rp3,9 miliar.

Dalam kesepakatan itu, KUD Sialang Makmur meminta balik nama untuk menerbitkan 61 SKGR. 

Disepakatilah bahwa SKGR asli dipegang penjual dan fotokopi dipegang pembeli. 

Dalam pada itu, tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda, terdakwa Mawardi dan Darsino mengajukan pembuatan SKGR pengganti ke Pemerintah Desa Dayun, dengan alasan yang asli hilang. Kepala Desanya kala itu Hasmar, tanpa pertimbangan matang menerbitkan SKGR pengganti. Padahal yang aslinya masih ada sama KUD Tunas Muda, yang diabaikan terdakwa dan Hasmar. 

Berdasarkan terbitnya SKGR pengganti itulah Mawardi mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Siak. Setelah terbit SHM dengan dasar SKGR pengganti yang diduga palsu itu, Mawardi mengagunkannya ke BSM (sekarang BSI) cabang Pangkalan Kerinci. Mawardi yang dibantu Darsino berhasil mencairkan uang Rp 8,8 miliar.

Setelah uang itu cair, Mawardi justru tidak melunasi utangnya ke KUD Tunas Muda. Terdakwa Mawardi malah membeli lahan baru di Indragiri Hulu kepada pemilik Raja Kumar. 

Pada 2018 objek perjara masuk ke dalam daftar pelelangan BSM karena kredit macet Mawardi. Hal
tersebut diketahui KUD Tunas Muda sehingga mengajukan protes ke BSM. 

Berdasarkan hal tersebut pihak KUD Tunas Muda melaporkan Mawardi dan kawan-kawan ke Polres Siak. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved