Polemik Rektor UI Ari Kuncoro Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi, Ini Kata BEM UI

Rektor UI menjadi sorotan karena dianggap mendapat pembelaan dari pemerintah, setelah sebelumnya melanggar statuta.

Editor: Sesri
Dok. UI
Di era pemerintahan Jokowi, Rektor kini bisa rangkap jabatan 

Pembuat petisi menilai bahwa selain melanggar hukum, adanya rangkap jabatan oleh Prof. Ari juga berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan.

Petisi ini juga ditunjukkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran ini.

Menariknya, pada tanggal 2 Juli 2021, hanya beberapa waktu setelah naiknya berita akan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia, PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diganti dengan PP No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Hal yang paling menarik adalah Pasal 35 huruf c PP No. 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai “pejabat” BUMN ternyata diganti pada Pasal 39 huruf c PPNo. 75 Tahun 2021 menjadi “direksi” pada BUMN.

Penggantian diksi tersebut seakan-akan menyelamatkan Prof. Ari yang menjabat sebagai Wakil Komisaris BUMN dan membuatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Alih-alih ditindak tegas karena pelanggaran yang dilakukan sebagaimana pelanggaran hukum pada umumnya, Prof. Ari yang secara jelas telah melanggar Pasal 35 huruf c PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI malah “diselamatkan” dengan digantinya PP tersebut menjadi PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sungguh ironis, bagaimana peristiwa yang diduga sebagai upaya untuk “menyelamatkan” Prof. Ari tersebut dilakukan tidak lama setelah kasus rangkap jabatan ini kembali disorot oleh publik.

Pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak dengan tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait.

Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang “katanya” negara hukum?

Dengan demikian, timbul suatu pertanyaan, apakah Indonesia dengan tegas menegakkan hukum yang berlaku atau bersedia membelokkannya demi individu tertentu? Prof. Ari mungkin dapat menjawab pertanyaan itu.

( Tribunpekanbaru.com / Wartakotalive )

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved