Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mulai Senin Depan Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Bagi Golongan Ini

Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada, Senin (26/7/ 2021)

Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas saat melakukan penyekatan di ruas Jalan SM Amin, Pekanbaru, Sabtu (10/7/2021) saat PPKM Mikro Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada, Senin (26/7/ 2021) pekan depan.

Adanya penerapan ini setelah Kota Pekanbaru menjadi satu dari 37 kabupaten/kota yang menetapkan PPKM level 4.

PPKM level 4 bakal berlangsung selama dua pekan.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) besok.

"Kita akan bahas Sabtu pagi terkait rencana penerapan PPKM level 4, Hari Senin," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (23/7/2021) sore.

Menurutnya, ada sejumlah poin pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM level 4.

Sektor nonesensial memberlakukan work from home seratus persen.

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online.

Sektor esensial 50 persen work from home.

Sektor esensial yakni sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel nonkarantina dan industri ekspor.

Sektor kritikal menerapkan work from office secara ketat.

Sektor ini meliputi sektor keamanan, kesehatan, logistik, industri makanan dan minuman, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang terisi hanya 50 persen.

Sektor industri ekspor dan penunjangnya cuma bisa 50 persen untuk tiap shift.

Mereka mesti terapkan protokol kesehatan atau prokes yang ketat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved