Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Photo

Foto : Penyekatan Jalan Saat PPKM Level 4 di Pekanbaru

Petugas melakukan penyekatan jalan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Foto : Penyekatan Jalan Saat PPKM Level 4 di Pekanbaru - penyekatan-ppkm-level4-pekanbaru.jpg
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, Senin (26/7/2021).
Foto : Penyekatan Jalan Saat PPKM Level 4 di Pekanbaru - penyekatan-ppkm-level-4-pekanbaru1.jpg
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, Senin (26/7/2021).
Foto : Penyekatan Jalan Saat PPKM Level 4 di Pekanbaru - penyekatan-ppkm-level4-pekanbaru2.jpg
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, Senin (26/7/2021).

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Anggota polisi terlihat sibuk mengatur lalu lintas saat operasi penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, Senin (26/7/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan di Pekanbaru hari ini.

Lima pintu masuk Kota Pekanbaru akan ditutup sementara selama PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Data dari Polresta Pekanbaru, kelima titik tersebut adalah:

1. Simpang Bingung, Jalan Yos Sudarso, Rumbai (Lintas Pekanbaru-Dumai).

2. Jalan KH. Nasution (Lintas Pekanbaru-Kuansing).

3. Simpang Jalan HR Soebrantras-Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang).

4. Jalan Lintas Timur Km 22 (Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan).

5. Km 4 Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Tapung).

"Jadi kelima titik ini akan kita sekat selama 24 jam," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya .

Menurutnya, sesuai surat edaran wako tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru hanya bagi masyarakat yang bisa menunjukkan kartu vaksin. Penumpang minimal sudah vaksinasi dosis pertama.

Syarat ini bagi penumpang dalam Provinsi Riau. Sedangkan untuk transportasi antar kota antar provinsi wajib menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1.

(www.tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved