Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Seleb

Nia Ramadhani Tak Kan Bisa Dipenjara? Kuasa Hukum: Pengguna Bukan Lagi Pelaku kriminal, Tapi Korban

Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal

Editor: Muhammad Ridho
Instagram Stories c@ramadhaniabakrie dan @ardibakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjadi sorotan.

Selain karena mengejutkan, hukuman penjara bagi keduanya juga dipertanyakan.

Nia dan Ardi bahkan sempat dituding mendapat perlakuan khusus dari pihak kepolisian karena tak langsung dimunculkan ke publik.

Tetapi tudingan itu dengan tegas dibantah pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, alasan Nia dan Ardi Bakrie tidak langsung dimunculkan ke publik setelah ditangkap pada Rabu (7/7/2021) adalah karena keduanya menjalani sejumlah tes narkoba.

Nia dan Ardi Bakrie lebih lanjut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021, dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Terkait hukuman penjara, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab angkat suara.

Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie (kolase Instagram @ramadhaniabakrie dan @ardibakrie)

Menurut Waode Nur Zainab, belum bisa dipastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dijatuhi kurungan penjara.

Ia menyebut ada beberapa pasal dalam UU yang mengatur mengenai narkoba.

Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tapi menurut dia, Nia dan Ardi adalah sebagai korban.

"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia via Grid.ID, Sabtu (25/7/2021).

Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.

"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.

Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.

Pada pasal tersebut, ujar dia, pengguna narkoba tidak lagi dikriminalkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved