Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Seleb

Nia Ramadhani Tak Kan Bisa Dipenjara? Kuasa Hukum: Pengguna Bukan Lagi Pelaku kriminal, Tapi Korban

Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal

Editor: Muhammad Ridho
Instagram Stories c@ramadhaniabakrie dan @ardibakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

Justru posisi pengguna adalah sebagai korban, katanya.

"Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi," lanjutnya.

"Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa," kata dia.

Dengan undang-undang tersebut, kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani wajib rehabilitasi.

"Memang ada pasal 127 tapi pasal ini nanti hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan perkara juga harus mempertimbangkan pasal 54," terang Waode Nur Zainab.

"Artinya bahwa memang wajib direhabilitasi para pengguna itu. Bukan hanya untuk kasus ini tapi kasus-kasus yang lain," tutup Waode Nur Zainab menerangkan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Adapun untuk diketahui, Nia dan Ardi saat ini menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi kawasan Bogor, Jawa Barat sejak Minggu (11/7/2021) pagi.

Megutip Kompas.com, tempat rehabilitasi tersebut adalah rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sesuai dengan persetujuan keluarga.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved