PPKM Level 4 Berlangsung hingga 2 Agustus,Gubri Syamsuar Minta Pemko Pekanbaru Revisi,Ini Alasannya
Gubernur Riau Syamsuar meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk merevisi instruksi Walikota Pekanbaru
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru resmi diberlakukan, Senin (26/7/2021).
Sesuai instruksi Walikota Pekanbaru, PPKM di Kota Pekanbaru berlangsung hingga 8 Agustus 2021.
Namun informasi terbaru, PPKM level 4 di seluruh Indonesia termasuk di Pekanbaru hanya sampai 2 Agustus 2021.
Seiring dengan dikeluarkan nya kebijakan tersebut, maka Gubernur Riau Syamsuar meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk merevisi instruksi Walikota Pekanbaru.
Terkait dengan jadwal PPKM Yang sebelumnya berlangsung hingga 8 Agustus 2021 direvisi hingga 2 Agustus 2021.
“Semua disesuaikan sampai tanggal 2 Agustus, kami juga sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tetap sampai tanggal 2 Agustus,"kata Gubri Syamsuar, Senin (26/7/2021).
"Kalau di Pekanbaru sampai tanggal 8 Agustus itu direvisi lagi, tetap sampai tanggal 2 Agustus sesuai instruksi Pak Presiden,” sambungnya.
Gubri Syamsuar menegaskan, Pemko Pekanbaru harus mempedomani instruksi mendagri terkait penerapan pelaksanaan PPKM level 4 di lapangan.
Sebab di dalam instruksi mendagri sudah detail mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM berlangsung.
Selain itu, Gubri Syamsuar juga menegaskan, bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI ada kelonggaran yang diberikan khusus untuk pedagang kecil yang berjualan di kaki lima.
Termasuk pedagang makanan yang berjualan dengan menggunakan lapak-lapak kecil di teras-teras ruko.
Namun semua pedagang yang berjualan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan beberapa perubahan terkait PPKM, dan khusus yang berkaitan dengan PPKM level 4, diberikan kemudahaan kepada pedagang kaki lima, tapi harus dengan protokol kesehatan," urai Syamsuar.
"Jadi, artinya kalau pedagang kaki lima, pedagang kecil yang berjualan di lapak-lapak, Pak Presiden sudah detail sekali menyampaikan aturanyan dan ini menjadi acuan pemerintah daerah,” kata Gubri.
Gubri Syamsuar berharap instruksi mendagri dan arahan dari Presiden Jokowi tersebut juga bisa dilaksanakan di Kota Pekanbaru yang saat ini juga sedang menerapkan PPKM level 4.
"Termasuk Kota Pekanbaru agar bisa menyesuaikan itu. Agar tidak terjadi kesulitan warga kita dalam berusaha kecil-kecilan diberikan kemudahan," ujarnya.
"Kami berharap kepada semua aparat kita agar mendukung kebijaksanaan oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )