PPKM Level 4 Di Pekanbaru Dimulai Hari Ini, Berikut Ruas Jalan Yang Disekat Petugas
PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru akan berlangsung hingga 8 Agustus (selama 14 hari). Petugas bakal melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pekanbaru sudah berlaku hari ini, (26/7/2021).
PPKM Level 4 diterapkan untuk menekan penularan Covid-19.
PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru akan berlangsung hingga 8 Agustus (selama 14 hari).
Petugas bakal melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
Lima pintu masuk Kota Pekanbaru akan ditutup .
Data dari Polresta Pekanbaru, kelima titik tersebut yakni Simpang Bingung, Jalan Yos Sudarso, Rumbai (Lintas Pekanbaru-Dumai). Lalu di Jalan KH. Nasution (Lintas Pekanbaru-Kuansing).
Kemudian Simpang Jalan HR Soebrantras-Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang). Lalu di Jalan Lintas Timur Km 22 (Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan).
Ada juga satu titik lagi di Km 4 Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Tapung). Kelima titik rencananya disekat selama 24 jam.
Sesuai surat edaran wako tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru hanya bagi masyarakat yang bisa menunjukan kartu vaksin.
Penumpang minimal sudah vaksinasi dosis pertama. Syarat ini bagi penumpang dalam Provinsi Riau.
Sedangkan untuk transportasi antar kota antar provinsi wajib menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1.
Sekat di perbatasan kota bisa dilewati oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal.
- Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menyebut bahwa ada belasan titik penyekatan di ruas dalam Kota Pekanbaru yaitu:
Pos Gurindam 1 Jalan Cut Nyak Dien - Jalan Ahmad Yani-Jalan Muslimin
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Teuku Cik Di Tiro
- Jalan Pangeran Hidayat
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Agus Salim
Titik lainnya di Jalan - Jendral Sudirman-Jalan HOS Cokroaminoto
- Pos GURINDAM 9 Jalan Jendral Sudirman depan Mal Pekanbaru
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Tengku Zainal Abidin
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Gatot Soebroto
- Jalan Sisingamangaraja-Jalan Dahlan
Jalan Hangutah-Jalan Dahlan - Jalan KH. Wahid Hasyim (Pinang Sebatang)
- Jalan Kartini (Laboratorium)
- Fly Over Pasar Pagi Arengka
- Simpang Tabek Gadang
U Turn depan SPBU Jalan SM Amin - U Turn Simpang Jalan Garuda Sakti
Titik penyekatan dalam kota berlangsung pukul 20.00 WIB dan bisa saja diperpanjang.
Nandang menyebut bahwa penyekatan dalam kota sifatnya dinamis.
Ada kemungkina titik lokasi dan waktunya berubah.
Kemungkinan bisa pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Ia menyebut kemungkina lainnya pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Kita nelihat kondisi padat atau tidak nya arus lalintas kendaraan maupun kerumunan orang. Apalagi bila masih akan timbul potensi kerumunan," ulasnya.
Sementara itu, aturan dalam SE nomor 15 tersebut, dari pantauan Tribunpekanbaru.com, terdapat cukup banyak poin-poin yang dijelaskan secara rinci tentang teknis dan aturan pelaksanaan PPKM level 4 tersebut.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home
(WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan
d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;
4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;
6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;
7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;
8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;
9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;
11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;
14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;
15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;
16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.
(*)