PPKM Level 4 Pekanbaru

PPKM Pekanbaru Level 4 Diterapkan, Ini Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Berlangsung

Penerapan aturan selama PPKM Pekanbaru ini berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
PPKM Pekanbaru level 4 mulai diterapkan hari ini Senin 26 Julli 2021 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - PPKM level 4  Pekanbaru mulai berlaku secara efektif hari Senin (26/7/2021).

Penerapan aturan selama PPKM Pekanbaru ini berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan  mengatakan tim Satuan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Tm ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar dalam PPKM ini.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menjadi kordinator tim tersebit.

Ada sembilan tim kecil yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama dua pekan mendatang.

Mereka mengawasi semua sektor masyarakat hingga 8 Agustus 2021 nanti.

Baca juga: PPKM Level 4 Di Pekanbaru Dimulai Hari Ini, Berikut Ruas Jalan Yang Disekat Petugas

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus

Ada tim pengawasan perkantoran sektor esensial dan non esensial. Ada juga tim pengawasan sektor pendidikan.

Ada juga tim pengawasan sektor pariwisata, kuliner, hotel dan fasilitas umum. Lalu ada tim pengawasan sektor pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Kemudian tim pengawasan sektor rumah ibadah. Ada juga tim penyekatan perbatasan.

Selain itu juga ada  tim yustisi, penegakan hukum dan hunting yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar dalam PPKM level 4.

Ada juga Tim 3T, Vaksinasi, Obat-Obatan dan Evakuasi isolasi mandiri.

"Kemudian ada tim data, informasi dan pelaporan," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, seluruh tim ini bertugas secara efektif mulai Senin. Ia menyebut Wali Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi langsung bersama unsur forkopimda.

Mereka melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengikuti poin pembatasan selama PPKM level 4. Ada apel gelar pasukan jelang penerapan PPKM yang memasuki level darurat ini.

"Ada arahan langsung dari wali kota kepada seluruh tim. Mereka memulai pengawasan langsung mulai Senin sore," ujarnya.

Tim sudah menyiapkan teknis pelaksaan di lapangan. Mereka harus memastikan pelaksanaan pengawasan dengan baik.

"Tim langsung mendata pelanggaran yang terjadi selama PPKM darurat, sehingga bisa dilakukan penindakan," paparnya.

Baca juga: Putar Otak Hindari Penyekatan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Lukman Berputar Cara Jalan Lain

Berikut ini poin-poin pada surat edaran Walikota Pekanbaru yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Level 4 berlangsung:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home
(WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
 pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;

6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan
 menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;

14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;

15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

Lima Titik Perbatasan Kota Pekanbaru Ditutup 24 Jam Selama PPKM Level 4

Lima pintu masuk Kota Pekanbaru akan ditutup sementara selama PPKM level 4 di Kota Pekanbaru terhitung, Senin (26/7/2021) besok. Adanya penyekatan di perbatasan ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Data dari Polresta Pekanbaru, kelima titik tersebut yakni Simpang Bingung, Jalan Yos Sudarso, Rumbai (Lintas Pekanbaru-Dumai). Lalu di Jalan KH. Nasution (Lintas Pekanbaru-Kuansing).

Kemudian Simpang Jalan HR Soebrantras-Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang). Lalu di Jalan Lintas Timur Km 22 (Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan).

Ada juga satu titik lagi di Km 4 Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Tapung). Kelima titik rencananya disekat selama 24 jam.

"Jadi kelima titik ini akan kita sekat selama 24 jam," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Menurutnya, sesuai surat edaran wako tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru hanya bagi masyarakat yang bisa menunjukan kartu vaksin. Penumpang minimal sudah vaksinasi dosis pertama.

Syarat ini bagi penumpang dalam Provinsi Riau. Sedangkan untuk transportasi antar kota antar provinsi wajib menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1.

"Sekat di perbatasan kota juga bisa dilewati mereka yang bekerja atau membawa kebutuhan esensial dan kritikal," tegasnya.

Nandang menyebut bahwa tim bakal melakukan penyekatan di ruas jalan dalam Kota Pekanbaru. Ada 17 titik penyekatan di ruas dalam Kota Pekanbaru.

Belasan titik tersebut yakni Pos Gurindam 1 Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani-Jalan Muslimin, Jalan Jendral Sudirman-Jalan Teuku Cik Di Tiro, Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan Jendral Sudirman-Jalan Agus Salim.

Titik lainnya di Jalan Jendral Sudirman-Jalan HOS Cokroaminoto, Pos GURINDAM 9 Jalan Jendral Sudirman depan Mal Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman-Jalan Tengku Zainal Abidin, Jalan Jendral Sudirman-Jalan Gatot Soebroto, Jalan Sisingamangaraja-Jalan Dahlan.

Kemudian di Jalan Hangutah-Jalan Dahlan, Jalan KH. Wahid Hasyim (Pinang Sebatang), Jalan Kartini (Laboratorium), Fly Over Pasar Pagi Arengka, Simpang Tabek Gadang.

Dua titik lagi di U Turn depan SPBU Jalan SM Amin dan Simpang Jalan Garuda Sakti. Titik penyekatan dalam kota berlangsung pukul 20.00 WIB dan bisa saja diperpanjang.

Nandang menyebut bahwa penyekatan dalam kota sifatnya dinamis. Ada kemungkina titik lokasi dan waktunya berubah.

Ada kemungkinan bisa pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ia menyebut kemungkina lainnya pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Kita nelihat kondisi padat atau tidak nya arus lalintas kendaraan maupun kerumunan orang. Apalagi bila masih akan timbul potensi kerumunan," ulasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved