Hasil Uji Sampel Limbah PMKS PT IIS Keluar, DLH Pelalawan Tunggu Putusan DLHK Riau, Apa Masalahnya?

DLH Pelalawan masih menunggu keputusan dari DLHK Riau terkait permasalahan PMKS milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang terjadi akhir Juni lalu

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tim DLH Pelalawan turun ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Dusun Tua. Hasil uji sampel limbah keluar, tunggu putusan DLHK Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan masih menunggu keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Terkait permasalahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang terjadi akhir Juni lalu.

PMKS milik PT IIS di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan telah beroperasi namun dinilai belum layak karena pengolahan limbahnya belum sempurna.

Alhasil menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan hingga tim dari DLH dan DLHK turun ke lokasi.

Menurut Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLHK Provinsi Riau.

Tim PPLHD telah turun ke PMKS PT IIS tiga pekan lalu untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap operasional pabrik tersebut.

Mulai dari perizinan yang dimiliki, pelaksanaan pengelolaan limbah, hingga dokumen lingkungan yang ada.

"Tinggal menunggu keputusan dari DLHK Riau. Artinya sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan," terang Eko Novitra, Selasa (27/07/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tim PPLHDD akan digabung dengan uji sampel limbah yang diambil dari pengolahan limbah PT IIS di lokasi.

Hasil uji limbah telah keluar dari laboratorium kesehatan Pekanbaru dan saat ini dipegang oleh DLHK Riau.

Dari hasil dua jenis pemeriksaan itu, uji limbah dan pengecekan lapangan, kemudian diambil keputusan sanksi yang cocok diberikan atas pelanggaran dari perusahaan.

Adapun jenis-jenis sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni sanksi administratif berupa denda, perintah melengkapi izin, hingga sanksi lainnya.

Tentu akan disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan dari PT IIS.

"Apa sanksinya, nanti akan diserahkan ke kota dan diteruskan ke pihak perusahaan," ujar Eko.

Operasional PMKS milik PT IIS ini menjadi sorotan sejak Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan mendapati pengolahan limbah yang kurang memadai.

Alhasil DLH melakukan pemeriksaan dan dibantu oleh DLHK Riau dengan pengambilan sampel limbah serta pemeriksaan menyeluruh.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved