Zona Merah, Pelalawan Masuk PPKM Level 3, Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19
Pelalawan masih zona merah, secara aturan masuk dalam PPKM level 3. Satgas sudah gelar rapat untuk membahas hal ini
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/abu-bakar-pelalawan.jpg)