Zona Merah, Pelalawan Masuk PPKM Level 3, Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19
Pelalawan masih zona merah, secara aturan masuk dalam PPKM level 3. Satgas sudah gelar rapat untuk membahas hal ini
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kabupaten Pelalawan masih zona merah, secara aturan masuk dalam PPKM level 3.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedang gencar dilakukan di seluruh Indonesia termasuk kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau sejak Senin (26/7/2021) kemarin.
Jika Kota Pekanbaru masuk kategori PPKM level 4, Kabupaten Pelalawan masuk dalam PPKM level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam (Inmendagri).
Penetapan PPKM level 3 di Pelalawan juga telah dibahas dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 pada Senin (26/7/2021) sore.
Semua aturan pembatasan dalam PPKM level 3 akan diterapkan di Pelalawan.
"Kita masuk dalam PPKM level 3. Surat Edaran (SE) sudah disusun dan akan diteken Pak Bupati," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, Selasa (27/07/2021).
Kepada Tribunpekanbaru.com Abu Bakar menjelaskan, pembatasan yang selama ini dijalankan oleh tim yustisi Covid-19 akan kembali digalakkan.
Seperti, pemberlakukan jam malam, penyekatan jalan, pengaturan jam operasional tempat keramaian, rumah makan dan sejenisnya.
Hingga larangan pesta atau resepsi di gedung maupun di hotel.
"Jika edarannya sudah selesai akan kita bagikan ke semua pihak untuk dijalankan bersama," tambah Abu Bakar.
Juru bicara Satgas Covid-19 Pelalawan, Asril M.Kes menyebutkan, penerapan PPKM level 3 di Pelalawan merujuk pada status yang masuk zona merah.
Temuan kasus harian juga masih tinggi dan mempengaruhi kasus aktif yang terus bertambah setiap hari.
Termasuk juga tingkat kematian pasien Covid-19 yang naik secara signifikan.
"Penerapan PPKM level 3 ini diprediksi bisa menekan penyebaran virus corona di Pelalawan," beber Asril.
Berdasarkan Inmendagri, PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/abu-bakar-pelalawan.jpg)