Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Iis Dahlia dan Joko Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Swab Ditangkap, Catut Logo Rumah Sakit

Pelaku pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR tersebut diketahui bernama Iis Dahlia dan Joko. Mereka ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Baru.

Editor: jefri irwan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi berhasil menangkap komplotan pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR.

Pelaku pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR tersebut diketahui bernama Iis Dahlia dan Joko.

Mereka ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pelanggannya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus pada Selasa (27/7/2021).

"Dari penyelidikan didapatkan lah dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (27/7/2021).

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, keduanya merupakan komplotan pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Dikutip dari Tribunnews.com, Azis mengatakan, setidaknya ada tiga logo rumah sakit, baik swasta maupun negeri yang dicatut oleh pelaku.

"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.

Setelah itu, kedua pelaku meminta identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.

Untuk swab antigen dijual Rp200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko disangkakan pasal hukuman berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus serupa juga telah terjadi di Depok.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Swab, Pelaku Catut Logo RS Pemerintah & Swasta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved