Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO - Tak Kenakan Helm Saat Berkendara, Dua Satpam Dihukum Push Up dan Tilang

Selang beberapa saat, anggota Polresta Solo langsung mendatangi Stasiun Balapan dan menghukum kedua satpam tersebut.

Editor: jefri irwan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang satpam di Solo berinisial AM dan YS dihukum fisik berupa push up dan tilang oleh Satlantas Polresta Solo lantaran tak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Keduanya direkam oleh pengguna jalan yang melintas dan videonya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun instagram @polrestasurakarta, dua satpam itu mengendarai Honda Scoopy berwarna putih berpelat nomor AD 5944 JAP.

Mereka memakai seragam satpam lengkap seperti dengan rompi hijau dan topi anggota Satpam.

Selang beberapa saat, anggota Polresta Solo langsung mendatangi Stasiun Balapan dan menghukum keduanya push up.

Dua orang satpam di Solo berinisial AM dan YS dihukum fisik berupa push up dan tilang oleh Satlantas Polresta Solo lantaran tak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Dua orang satpam di Solo berinisial AM dan YS dihukum fisik berupa push up dan tilang oleh Satlantas Polresta Solo lantaran tak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. (IST)

Dalam keterngan unggahan di instagram yang tertulis, Polresta Solo mengimbau kepada seluruh personel satpam yang mendapat kehormatan memakai seragam itu agar selalu menjaga marwah seragam, nilai luhur, dan kehormatan.

“Mohon maaf kepada masyarakat Solo karena kami berkendara tidak memakai helm dan melanggar lalu lintas,” ucap AM saat berada di Mako Satlantas Polresta Solo, Rabu (28/7/2021).

Dia menyebut saat kejadian tidak memakai helm karena hanya mencari makan di kawasan Stasiun Balapan.

Dia berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Di akhir video, kedua satpam itu harus menerima surat tilang yang diberikan anggota kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kendarai Sepeda Motor Tak Kenakan Helm, Dua Satpam di Solo Dihukum Push Up dan Tilang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved