Pacaran Berujung Petaka, Gadis 13 Tahun Dibawa Pacar ke Pondok, Disuruh Buka Baju Kemudian Difoto

Sebuah kisah pacaran berujung petaka dialami seorang gadis 13 tahun usai dibawa Pacar ke sebuah pondok, di sana ia disuruh buka baju kemudian difoto

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Pacaran Berujung Petaka, Gadis 13 Tahun Dibawa Pacar ke Pondok, Disuruh Buka Baju Kemudian Difoto. Foto: Ilustrasi gadis 13 tahun 

TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebuah kisah pacaran berujung petaka dialami seorang gadis 13 tahun usai dibawa Pacar ke sebuah pondok, di sana ia disuruh buka baju kemudian difoto.

Foto tanpa busana gadis 13 tahun itu digunakan sang Pacar untuk mengancam gadis itu hingga mau melayani nafsu bejatnya dan jadilah pacaran berujung petaka bagi gadis itu.

Beruntung, pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan gadis 13 tahun itu kini dalam pengawasan keluarganya.  

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap sejumlah pelaku kriminal di Bengkalis selama beberapa pekan terakhir.

Ada enam tersangka yang diamankan dengan tindak pidana berbeda, mulai dari Pencurian sepeda motor, pencurian gas dan pencabulan anak di bawah umur.

Enam pelaku tersebut diekpos Satreskrim Polres Bengkalis di halaman Mapolres Bengkalis pada Kamis (29/7/2021) menjelang siang.

Ekpos dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di damping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, enam tersangka juga dihadirkan di hadapan media.

Kapolres Bengkalis menyampaikan satu persatu tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya.

Kasus pertama yang disampaikan Kapolres terkait tindak pidana pencabulan.

Diantaranya pencabulan dilakukan seorang pria berinisial MT warga desa Temeran Kecamatan Bengkalis.

MT diamankan petugas pada pada Minggu (4/7/2021) lalu.

Saat diamankan tersangka sedang mengambil rambutan di rumah neneknya.

Menurut Kapolres, MT diamankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya bernama PA (13) pada awal Juli lalu.

Pencabulan dilakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu sekitar pukul 22.30 WIB malam.

Kejadian berawal saat tersangka mengantar pacarnya PA pulang ke rumahnya di desa Temeran dengan mengunakan sepeda motor.

Namun dalam perjalanan korban malah di bawa ke sebuah pondok yang berada di Desa Damai Kecamatan Bengkalis.

"Korban saat itu dibawa masuk ke dalam pondok dengan cara dipaksa.

Di dalam pondok korban dipaksa untuk membuka pakaiannya," terang Kapolres.

Saat korban membuka pakaiannya, tersangka MT mengambil foto korban dalam keadaan tidak berbusana.

MT kemudian mengancam akan menyebar foto tersebut jika tidak melayani nafsu pelaku.

"Setelah diperlakukan seperti itu korban dan orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkalis.

Tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka MT dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindangan anak.

Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Tindak kriminal lainnya yang diekpos Satreskrim Polres Bengkalis yakni pencurian dengan pemberatan.

Satu orang tersangka diamankan bernama Izan(41) warga Pulau Rupat melakukan pencurian kotak infak di dua masjid yang ada di Kecamatan Bengkalis.

"Ada dua masjid yang menjadi sasaran tersangka ini satu di Desa Pangkalan Batang yakni masjid Al Muttaqin dan satu lagi di Kelurahan Rimba Sekampung yakni masjid Nurul Huda," terang Kapolres.

Pencurian kotak infak di masjid Al Muttaqin dilalukan tersangka pada Rabu (28/7) kemarin.

Pencurian di masjid ini tersangka berhasil melarikan isi kotak infak masjid tersebut.

"Selang beberapa waktu masih di hari yang sama tersangka juga melakukan pencurian kotak infak di masjid Nurul Huda.

Namun saat itu perbuatan tersangka diketahui penggurus masjid," tambah Kapolres.

Pengurus masjid saat itu dibangunkan rekannya yang mengatakan ada maling kotak infak di dalam masjid.

Pengurus masjid yang mendapat informasi ini langsung melihat CCTV masjid.

"Saat itu terlihatlah seorang pria sedang mencongkel kotak infak masjid.

Pengurus masjid langsung masuk ke dalam masjid untuk menangkap pelaku," jelas Hendra Gunawan.

Karena aksinya diketahui pengurus masjid, tersangka mencoba melarikan diri dengan keluar dari masjid dan langsung naik ke atas sepeda motornya.

Beruntung pengurus masjid bisa lebih dahulu mencegat tersangka dan diamankan.

"Saat dicegat uang curian dari kotak infak masjid  langsung berserakan di jalan sekitar masjid," tambah Kapolres.

Setelah berhasil diamankan pengurus masjid langsung menyerahkan tersangka ke Mapolres Bengkalis.

Selain tersangka barang bukti juga diamankan dan diserahkan kepada petugas.

"Diantaranya barang bukti yang diamankan empat buah kunci kunci.

Uang pecahan lima ribu sebanyak 36 lembar dan 9 lembar uang pecahan sepuluh ribu, satu lembar uang pecahan dua puluh ribu dan 39 lembar uang pecahan dua ribu," terang Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 junto pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Selanjutnya tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim yakni pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan satu orang tersangka.

Meskipun satu tersangka, diduga sudah dua beberapa kali melakukan pencurian.

Tersangka Curanmor yang berhasil diamankan bernama Eri (35) yang mana pria ini dicurigai Satreskrim Polres Bengkalis BKO 125 Mandau.

Eri diamankan di Jalan Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.

"Saat diamankan ditemukan satu set kunci letter T dan obeng kecil.

Setelah diinterogasi Eri mengakui berprofesi sebagai pencuri sepeda motor di wilayah Mandau dan Bathin Solapan.

"Setidaknya pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah tersebut, diantaranya pada Juni lalu dan Oktober tahun lalu," kata Kapolres.

Pengakuan Eri ini sesuai dengan laporan polisi yang ads di BKO Satreskrim 125 Mandau.

Selain melakukan pencurian sendiri, Eri juga mengaku beberapa kali membantu rekannya mencuri sepeda motor.

"Saat ini rekan tersangka Eri ini juga masuk daftar pencarian orang Satreskrim Polres Bengkalis," tambah Kapolres.

Dari penangkapan Eri petugas mengamankan empat unit sepeda motor.

"Tersangka melakukan pencurian ditempat tempat sepi dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T," tambah Kapolres.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pengungkap terakhir yang di ekpos Satreskrim Polres Bengkalis yakni pelaku pencurian spesialis tabung gas tiga kilogram.

Dalam pengungkapan ini petugas Satreskrim mengamankan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut diantaranya berinisial MR warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan H warga desa Wonosari.

Kedua tersangka ini berhasil diamankan masyarakat saat mencoba melakukan pencurian tabung gas di Desa Wonosari.

"Dari pengakuan tersangka sudah sembilan kali melakukan pencurian tabung gas.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit tabung gas tiga kilogram," kata Kapolres.

Dua tersangka ini terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Dengan jeratan pasal 363 ayat 1 junto pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana.

Satu pelaku lagi terkait tindak pidana pencabulan. 

Berita Terkait Gadis 13 Tahun Lainnya

Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Pacaran Berujung Petaka, Gadis 13 Tahun Dibawa Pacar ke Pondok, Disuruh Buka Baju Kemudian Difoto " di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Pacaran Berujung Petaka, Gadis 13 Tahun Dibawa Pacar ke Pondok, Disuruh Buka Baju Kemudian Difoto " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved