Taruh 12 Paket Sabu di Bawah Meja,Pengedar di Inhil Tak Berkutik Ditemukan Polisi Saat Penggeledehan
12 paket sabu di bawah meja ketahuan polisi saat penggeledahan rumah. Pengedar di Inhil tak bisa berkutik
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN HULU - Pengedar di Inhil tak berkutik ketika 12 paket sabu yang ditaruh di bawah meja ketahuan polisi saat penggeledahan rumah.
Polisi membekuk 2 orang pemuda yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil Riau.
Pemuda berinisial MU (24) bersama rekannya HW (22) diamankan Sat Narkoba Polres Inhil beserta barang bukti 12 paket sabu-sabu seberat 1,31 gram.
KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat mengenai MU yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.
Informasi iti didapat pihak berwajib pada hari Sabtu (24/7/2021).
Selanjutnya, KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.
“Selasa (27/7/2021) sore, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap MU bersama rekannya HW,” tutur Ipda Esra.
Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya.
“Saat itu ditemukan barang bukti diduga sabu dari MU sebanyak 12 paket, ditemukan di bawah meja dalam kamar,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, MU dan HW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus Serupa
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Inhil juga melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (26/7/21) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua pemuda berinisial LN (26) warga Tembilahan Hulu dan FR (25) warga Tembilahan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku LN diamankan 16 paket narkotika yang diduga jenis sabu dan alat isap sabu serta timbangan digital.