Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Kuansing Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dijadwalkan diperiksa terkait dugaan korupsi Jumat (30/7/2021) ini, mantan Bupati Kuansing Mursini tak tampak hadir hingga sore di Kantor Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Palti Siahaan
Mantan Bupati Kuansing Drs H Mursini 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, dijadwalkan diperiksa terkait Dugaan Korupsi yang menjeratnya pada hari ini, Jumat (30/7/2021).

Ia rencananya akan menjalani pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dimana Mursini diduga ikut terlibat dugaan rasuah dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

Namun hingga sore hari, Mursini tak juga menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa Riau yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Tersangka M (Mursini, red) sudah dipanggil untuk memenuhi panggilan di Kantor Kejati Riau pada hari ini sesuai jadwal dari tim penyidik. Namun sampai pukul 15.20 WIB, M belum memenuhi panggilan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Disinggung apakah sudah ada informasi terkait ketidakhadiran tersangka ini, Raharjo mengaku belum mendapatkannya.

"Belum, belum ada. Belum ada informasi dari penyidik," sebutnya.

Ia memaparkan, dengan tidak hadirnya Mursini dalam pemanggilan ini, maka jaksa penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang dengan memanggil yang bersangkutan untuk menentukan hari pemeriksaan yang akan datang," pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Mursini, Suroto menjelaskan, kliennya itu tidak dapat hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik di Kejati Riau, dikarenakan sedang sakit.

"Iya, sesuai jadwal harusnya hari ini klien kami (Mursini) diperiksa. Tetapi batal, karena klien kami sedang dalam kondisi sakit," ucap Suroto saat dihubungi melalui WhatsApp.

Atas hal tersebut ditambahkannya, jaksa penyidik menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Mursini.

"Dijadwalkan ulang," bebernya.

Adapun perkara dugaan rasuah yang menjerat Mursini, yakni terkait belanja barang dan jasa di Setdakab Kuansing pada 6 kegiatan, dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Adapun 6 kegiatan itu dirincikan Raharjo, yakni pertama, dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemeringah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved