Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPKM Pekanbaru Level 4, Sebelas Tempat Usaha Kena Sanksi Denda

Tim yustisi yang berasal dari aparat gabungan sudah memberi sanksi denda kepada sebelas tempat usaha selama PPKM Pekanbaru Level 4

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Tim yustisi yang berasal dari aparat gabungan sudah memberi sanksi denda kepada sebelas tempat usaha selama PPKM Pekanbaru Level 4. Foto: Personel kepolisian dan Dishub saat melakukan penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jalan Thamrin, Pekanbaru, Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim yustisi yang berasal dari aparat gabungan sudah memberi sanksi denda kepada sebelas tempat usaha selama PPKM Pekanbaru Level 4 bergulir.

Mereka diberi sanksi terhitung 26 Juli 2021 lalu pasca pemberlakuan PPKM Pekanbaru Level 4 .

Total denda yang terhimpun dari pelaku usaha selama PPKM Pekanbaru Level 4 mencapai Rp 5.300.000.

Denda ini berasal dari pengelola tempat usaha yang terdapat kerumunan selama PPKM Pekanbaru Level 4.

Pengelola tidak cuma mengabaikan kapasitas tempat.

Mereka juga melanggar jadwal operasional selama PPKM Pekanbaru Level 4.

"Kita juga sudah menyegel sementara lima tempat usaha, sebab tidak mengindahkan beberapa teguran," tegas Kordinator Tim Yustisi PPKM Pekanbaru Level 4, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, tim juga memberi sanksi denda para pengunjung tempat kuliner yang mengabaikan protokol kesehatan.

Ada tujuh orang yang terkena sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000.

Total denda sanksi administrasi yang terhimpun dalam operasi yustisi sebesar Rp 6 juta.

Ia menyebut denda yang terkumpul langsung diserahkan ke kas daerah.

Iwan tidak menampik masih terdapat kerumunan di tempat kuliner.

Ada cafe dan restoran yang melayani pengunjung melewati batas dalam PPKM Pekanbaru Level 4.

Tempat kuliner yang tetap abaikan peringatan pun terpaksa disegel.

Ada lima tempat kuliner disegel sementara selama tiga hari karena abaikan protokol kesehatan.

Tim juga mengamankan 32 orang tidak memiliki identitas jelas.

Ada sanksi kerja sosial sebanyak 23 orang.

"Kita juga melakukan rapid antigen tes kepada 99 orang pengunjung yang berada di kerumunan," terangnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved