Video Berita
VIDEO: Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi ATK dan Makan Minum di Bappeda Siak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," kata hakim ketua, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, divonis hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
Majelis hakim menilai Yan Prana Jaya terbukti melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014 - 2017, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Sementara untuk dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas, hakim menilai Yan Prana Jaya tak terbukti melakukan hal tersebut.
"Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," kata hakim ketua, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan.
Yan Prana Jaya melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.
Hakim tak menghukum Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP). Melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7,5 ribu.
Sementara itu, hakim menyatakan Yan Prana Jaya tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut Yan Prana pidana penjara 7,5 tahun.
Ketika itu JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU menetapkan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar dengan skema video conference. Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, tim JPU, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Sementara terdakwa Yan Prana, mengikuti sidang lewat virtual. Ia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.
Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )