Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Di Rekening, Rp 1,4 Miliar Digunakan Buat Judi Online

Alih-alih menyimpan uangnya di bank agar aman, uang nasabah di rekening bank malah hilang.

net/google
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum pegawai bank di Denpasar, Bali ini bisa membuat masyarakat tak percaya lagi dengan lembaga perbankan.

Alih-alih menyimpan uangnya di bank agar aman, uang nasabah di rekening bank malah hilang.

Oknum pegawai bank nakal tersebut bernama I Gede Adnya Susila (25).

Ia mencuri uang nasabah bank tempatnya bekerja sebanyal Rp 1,4 miliar. 

Uangnya ia gunakan unutk bermain judi bola onlien.

Ia pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/7/2021).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Putu Suyoga, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/8/2021).

Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp 1,4 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk judi online.

Seusai vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima putusan hakim.

"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring.  

Menguasai mobile banking korban Menurut surat dakwaan, terdakwa awalnya merupakan manager training di salah satu bank di Denpasar.

Kemudian sejak 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.

Adapun kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank pada 18 Juni 2020.

Pada saat itu, terdakwa mendatangi warung milik nasabah dan menawarkan produk layanan perbankan.

Pada akhirnya, terdakwa bisa dengan leluasa menggunakan mobile banking milik korban yang ada di ponselnya.

Terdakwa melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik korban ke beberapa rekening, termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.


(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved