UPDATE Kasus Pencurian Uang Nasabah oleh 2 Oknum Pegawai Cabang Bank Daerah di Pekanbaru, Tahap II
Kasus penilapan uang nasabah oleh 2 oknum pegawai cabang bank daerah di Pekanbaru, kini sudah memasuki tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus pencurian uang nasabah oleh 2 oknum pegawai cabang bank daerah di Pekanbaru, kini sudah memasuki tahap II.
Dua tersangka berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan salah satu cabang bank daerah di Kota Pekanbaru, Riau, sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana perkara ini, ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Proses tahap II dilakukan di Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Di Rekening, Rp 1,4 Miliar Digunakan Buat Judi Online
Adapun dua orang tersangka dalam kasus ini, diketahui bekerjasama untuk menilap uang nasabah dengan nilai miliaran rupiah.
Mereka adalah pria berinisial IOGH (34), selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan wanita beinisial TDC (30) selaku petugas Teller bank.
Saat proses penyidikan, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka IOGH. Sementara tersangka TDC, tidak ditahan.
Pertimbangan penyidik tersangka TDC tidak ditahan saat itu, karena perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasannya, IOGH. Tersangka TDC juga tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.
Namun setelah kasusnya sudah tahap II, tersangka TDC akhirnya ikut ditahan, menyusul tersangka IOGH.
"Pada Jumat kemarin, diterima tahap II perkara l, dengan tersangka TDC dan IOGH dalam berkas perkara terpisah," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8/2021).
Disebutkan dia, kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di tahanan Polda Riau.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan," beber Raharjo.
Terungkapnya dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ini, bermula dari laporan salah satu nasabah bank ke Polda Riau.
Pada tahun 2018, korban mendapati ada transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seijin dan persetujuan dirinya selaku yang berhak sebagai pemilik rekening giro.
Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 miliar.
