UPDATE Kasus Pencurian Uang Nasabah oleh 2 Oknum Pegawai Cabang Bank Daerah di Pekanbaru, Tahap II
Kasus penilapan uang nasabah oleh 2 oknum pegawai cabang bank daerah di Pekanbaru, kini sudah memasuki tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Atas dasar tersebut, serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penyidik pun menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.
Berdasarkan keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum, dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Akhirnya berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial IOGH (34), selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan inisial TDC (30) selaku petugas Teller bank.
"Pada Jumat, 4 Juni 2021 dilakukan penangkapan terhadap tersangka IOG di Jakarta. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ini telah diberhentikan pada bulan Maret 2019," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, Kamis (24/6/2021) lalu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan membeberkan, tersangka IOGH memiliki peran yang sangat besar dalam tindak pidana perbankan ini.
"Adapun modus operandinya, tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOGH," terangnya.
Selanjutnya, dilakukan transaksi penarikan dari rekening giro, tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak, dalam hal ini tersangka IOGH.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 9 lembar bilyet cek, mutasi rekening, dokumen atau surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dari 2 tersangka, dan hasil pemeriksaan Labfor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_manager_dan_teller_salah_satu_bank_daerah_di_pekanbaru_riau_tilap_uang_nasabah_rp32_m_2.jpg)