Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Uang Rp 2 Triliun dari Akidi Tio: Polda Sumsel Tegaskan Bukan Prank, Jadi?

Ratno siang tadi juga mengatakan, Heriyanti berstatus tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.

Kolase/dok. humas Polda Sumel/Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
Satu Indonesia Kena Prank Sumbangan Dana Covid-19 Rp 2 Triliun, Polisi Tetapkan Anak Akidi Tio Sebagai Tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan bantuan uang Rp 2 Triliun dari Akidi Tio.

Sebelumnya, Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.

Kedatangan Dia, kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncorountuk menjalani pemeriksaan terkait kasus sumbangan itu.

Bahkan, Ratno siang tadi juga mengatakan, Heriyanti berstatus tersangka.

Sebab, Heriyanti terjerat dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.

Belakangan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio belum berstatus tersangka.

Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Baca juga: Anak Akidi Tio Pernah Lakukan Penipuan yang Sama Sebelum Kebohongan Sumbangan 2 Triliun Terkuak

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus

Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Sosok Prof Hardi Darmawan, Dokter Pribadi Keluarga Akidi Tio Jadi Perantara Donasi Hoaks R 2 Triliun

Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Mulai Terungkap, Ketua KPK Sebut Sejumlah Negara Tetangga Merespon

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved