Kepala Desa Tempat Wisata Pulau Cinta Ternyata Sudah Dicopot, Duh Kenapa Ya? Ini Alasan DPMD Kampar
Kepala desa tempat objek wisata Pulau Cinta yang terkenal di Kampar ternyata sudah dicopot. DPMD Kampar sebutkan penyebabnya
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala desa tempat objek wisata Pulau Cinta yang terkenal di Kampar ternyata sudah dicopot.
Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang lokasi objek wisata Pulau Cinta itu kini dipimpin Pejabat (Pj) kepala desa sementara.
Informasi ini diketahui saat Tribunpekanbaru.com meminta penjelasan terkait penutupan Pulau Cinta yang berada di Dusun Teluk Jering selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kampar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, Budi Setiawan sudah dinonaktifkan sejak hampir dua bulan terakhir.
Digantikan oleh Pejabat Sementara, Mas'ud yang juga menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kantor Camat Tambang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Afrizal.
Ia mengatakan, penonaktifan Budi Setiawan berdasar pada laporan Camat Tambang kepada Tim Penyelesaian Permasalahan Desa bentukan Bupati.
Laporan tertulis dari Camat Tambang, Abukari menjadi dasar pertimbangan mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Budi sementara.
Bupati selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan.
Menurut Afrizal, Camat Tambang sebagai atasan langsung Kepala Desa melaporkan beberapa temuan sejak tahun anggaran 2020.
Tim sudah beberapa kali melakukan pembahasan untuk menfasilitasi persoalan tersebut.
"Maka (Kades Teluk Kenidai) diberhentikan sementara sampai diselesaikan semua temuan yang sedang ditangani Inspektorat," ungkap Afrizal kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/8/2021).
Ditanya pelanggaran Kades Budi lebih rinci, Afrizal menyarankan Tribunpekanbaru.com bertanya kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa DPMD Kampar, Zamhur.
Zamhur menyebutkan tiga poin laporan Camat Tambang yang menjadi pertimbangan tim penyelesaian permasalahan desa.
Yakni, laporan dari masyarakat, teguran dari camat tentang kinerja kades dan temuan Inspektorat.