Surat Panggilan Dinilai Tak Sah, Mantan Bupati Kuansing Mursini Tak Datang Untuk Diperiksa Jaksa
Mursini lewat penasehat hukumnya, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk pemeriksaan, karena surat panggilan dari Jaksa berupa fotokopi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Ya, nanti dulu lah. Ini baru panggilan kedua kok," ucapnya.
Rincian 6 kegiatan yang terindikasi menyimpang dan ada dugaan korupsi yang dilakukan Mursini, pertama, dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.
Rugikan Negara Rp 5,8 MIliar Lebih
Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Akibat perbuatan tersangka Mursini ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam wawancara sebelumnya, penanganan perkara ini dilakukan secara 'keroyokan'. Dimana atas perintah pimpinan Korps Adhyaksa dan juga hasil supervisi tim Jampidsus Kejagung RI, maka dibentuklah tim gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau.
"Ini mempercepat proses penyidikan. Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani (Kejari Kuansing) banyak," tuturnya.
Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.
"Kita lihat perkembangan ke depan," beber dia.
Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Bupati Terpilih Ikut Diperiksa