Surat Panggilan Dinilai Tak Sah, Mantan Bupati Kuansing Mursini Tak Datang Untuk Diperiksa Jaksa
Mursini lewat penasehat hukumnya, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk pemeriksaan, karena surat panggilan dari Jaksa berupa fotokopi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Karena menurut M Saleh tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana.
Selanjutnya M Saleh minta izin kepada Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan. Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa.
Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.
Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)