Mahasiswi di Riau yang Buang Bayi ke Sumur Hamil di Luar Nikah, Sering Layani Kekasih Saat Pacaran

Seorang mahasiswi di Riau yang buang bayi ke sumur ternyata hamil di luar nikah, terungkap bahwa ia sering layani kekasih di ranjang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Mahasiswi di Riau yang Buang Bayi ke Sumur Hamil di Luar Nikah, Sering Layani Kekasih Saat Pacaran. Foto: Ilustrasi hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Seorang mahasiswi di Riau yang buang bayi ke sumur ternyata hamil di luar nikah , terungkap bahwa ia sering layani kekasih di ranjang.

Akibat sering layani kekasih di ranjang, mahasiswi di Riau berinisial NY berumur 20 tahun itu hamil di luar nikah dan kemudian terpaksa dinikahkan dengan kekasihnya DR (25).

Namun, sehari menikah, mahasiswi di Riau itu melahirkan bayi hasil hubungan intim saat masih Pacaran hingga hamil di luar nikah itu.

Tak sanggup menanggung malu karena baru sehari menikah tapi sudah punya anak karena hamil di luar nikah , mahasiswi di Riau itu tega menghabisi nyawa sang bayi.

Setelah bayi dipastikannya sudah tidak bernyawa, mayat bayi itu dibuang mahasiswi itu ke dalam sumur.

Kepada penyidik dari kepolisian, mahasiswi di Riau yang merupakan wanita 20 tahun tersebut awalnya mengaku keguguran.

"Awalnya berbelit-belit pas diperiksa. Ngakunya keguguran," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/7/2021).

Namun hasil otopsi tidak mengatakan hal demikian.

Pihak kepolisian memang membawa mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke RS Bhayangkara, Pekanbaru untuk keperluan otopsi.

Hasil Otopsi

Hasil otopsi ditemukan memar di leher dan bibir sang bayi.

"Memar tersebut diperkirakan akibat benda tumpul," katanya.

Setelah hasil otopsi bayi itu, NY pun mengakui perbuatannya pada penyidik.

Sang bayi dicekik dan dibekapnya.

Perbuatan keji tersebut dilakukan NY pada Sabtu subuh (31/7/2021).

Sang Suami, DR, 25 tahun ternyata mengetahui yang dilakukan sang istri.

"Perbuatan NY atas suruhan dan sepengetahuan suaminya," 

Dua warga Kuansing tersebut tinggal di Desa Sungai Kuning, Kecamatam Singingi.

Pada Sabtu Subuh tersebut, perut NY sakit.

Ia pun ke kamar mandi.

Tiba-tiba si jabang bayi langsung lahir.

Saat lahir, si bayi dalam kondisi hidup, karena menangis NY pun panik.

Apa penyebab NY dan DR sampai tega berbuat demikian ke sang anak?

Ternyata NY dan DR malu sudah punya anak padahal beberapa hari menikah.

Sebab keduanya baru menikah pada 29 Juli 2021 lalu.

Artinya, sehari setelah menikah, sudah melahirkan.

"Mereka malu ketahuan hamil duluan atau hamil di luar nikah ," ujarnya.

Keduanya tinggal di belakang rumah orangtua NY, Sukanto dan Sukantri.

Bayi dibuang ke dalam milik Sukanto dan Sukantri.

Nah, yang pertama menekukan mayat bayi dalam sumur tersebut yakni Sukantri yang tak lain nenek dari sang bayi.

Awal Kisah Hamil di Luar Nikah

Kisah hamil di luar nikah karena sering berhubungan intim saat Pacaran , seorang mahasiswi di Riau tega buang bayi yang dilahirkannya ke dalam sumur.

Pacaran mendekatkan wanita dan pria kepada zina dan zina adalah dosa besar karena menghinakan kaum perempuan dan laki-laki, apalagi terjadi pacaran berujung hamil akibat zina tersebut seperti yang dialami seorang mahasiswi di Riau ini.

Ketika pacaran berujung hamil terjadi, maka wanita yang akan menanggung malu, malu karena hamil di luar nikah dan juga menanggung hinaan selama kehamilan dan itulah yang dialami seorang mahasiswi di Riau tepatnya di Kuantan Singingi atau Kuansing ini.

Kerap berzina saat masih berstatus Pacaran , membuat seorang mahasiswi di Riau berinisial NY (20) hamil dan pria yang menghamilinya adalah pacarnya berinisial DR (25).

Malu hamil di luar nikah, mereka berdua pun mencoba menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan mahasiswi tersebut.

Namun nasib berkata lain, bayi itu tak kunjung bisa digugurkan hingga akhirnya mahasiswi dan pemuda berinisial DR itu dinikahkan.

Namun, tanpa diduga bayi itu lahir saat mahasiswi itu ke kamar mandi dan tanpa pikir panjang bayi itu dimasukan ke dalam sumur, sungguh tega.

Polsek Singingi kemudian mengamankan NY dan DR yang merupakan orangtua mayat bayi yang ditemukan di dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi itu.

Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan Senin pagi (2/8/2021).

"Orangtua mayat bayi tersebut sudah kita amankan. Baik sang ayah maupun ibunya," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya SH, MH, Selasa (3/8/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya menuturkan identitas dan status orangtua mayat bayi itu.

Sang ibu berinisial NY, 20 tahun, yang masih berstatus mahasiswi.

Sedangkan ayah sang bayi berinisial DR, 25 tahun.

Keduanya juga warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.

"Kita sedang menyelidikan sejauh mana peran sang ayah," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pembuangan bayi dilakukan pada Sabtu (31/7/2021).

DR dan NY sendiri menikah pada 29 Juli 2021.

Nah, bayi yang dibuang kedalam sumur tersebut hasil hubungan gelap sebelum keduanya menikah.

Sebelum menikah, keduanya mengaku kerap berhubungan badan.

Alhasil, pada Februari 2021, NY hamil.

Upaya menggugurkan kandungan kerap dilakukan keduanya, namun gagal.

Akhirnya, keduanya pun dinikahkan pada 29 Juli 2021 lalu.

Baru beberapa hari menikah, pada Sabtu subuh (31/7/2021), sekitar pukul 00.30 WIB, perut NY sakit.

Ia pun pergi ke kamar mandi.

Setibanya di kamar mandi, janin bayi langsung keluar dari kandungan.

Takut ketahuan, pelaku NY membuang janin tersebut ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.

Kronologi Penemuan Mayat Bayi

Mayat bayi yang ditemukan di dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kuansing, dibawa ke RS Bhayangkara untuk otopsi.

"Kita otopsi ke RS Bhayangkara," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/8/2021).

Dikatakannya, penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 08.30 wib.

Kala ditemukan, mayat bayi tersebut lengkap dengan ari-ari.

Sumur tersebut milik Sukanto.

Senin pagi itu, katanya, istri Sukanto, Sukandri menghidupkan air kran yang berada di dapur rumahnya.

Air kran tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk.

Lalu Sukantri pergi ke kamar mandi belakang yang berada diluar rumahnya.

Di dalam kamar mandi tersebut ada sumur.

Kemudian Sukantri membuka tutup sumur yang terbuat dari papan.

Setelah dibuka, aroma busuk tercium dari dalam sumur.

Kemudian disenter ke dalam sumur dan melihat ada semacam boneka anak kecil telungkup.

Sukantri kembali ke rumahnya dan memberitahukan kepada suaminya, Sukanto mengenai temuannya tersebut.

Sukanto kemudian melihat ke dalam sumur dan ternyata benar.

Kemudian Sukanto menghubungi orangtuanya, Sukandar dan kemudian bersama-sama melakukan pengambilan yang diduga mayat bayi tersebut dengan menggunakan pengait kawat.

Setelah berhasil dikeluarkan, mayat bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki lengkap dengan ari-ari yang masih melilit.

Hukum Pacaran Dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam harus diketahui generasi muda Islam agar tidak terjerumus kepada pergaulan yang mendekatkan diri kepada zina.

Hukum Pacaran dalam Islam sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadist Rasulullah SAW sejak lama, sehingga generasi muda Islam harus mematuhi hukum ini.

Sebelum membahas tentang Hukum Pacaran dalam Islam baiknya kita bahas dulu tentang Pacaran itu.

Bak timun dengan durian, begitulah gambaran Pacaran, karena Pacaran akan merusak dan merugikan kaum wanita, karena Islam mengajarkan bahwa wanita tidak boleh disentuh pria lain selain suami dan keluarganya.

Membahas lebih dalam mengenai Pacaran, dalam artikel ini akan dibahas tentang Hukum Pacaran Dalam Islam dan pengetahuan ini perlu dipahami oleh generasi muda Islam saat ini, karena banyak anak muda Islam yang terjebak perilaku Pacaran dan berakhir pilu.

Pacaran memiliki banyak mudarat kepada wanita, mulai dari kehormatan yang ternoda, hamil, melahirkan, hingga ada yang dibunuh oleh pacarnya karena minta pertanggungjawaban karena sudah hamil sebelum nikah.

Pacaran bisa diibaratkan kepada pertemuan antara dua buah yakni bak durian dan timun, durian diibaratkan laki-laki dan timun diibaratkan wanita, apabila durian dan timun didekatkan, pastinya timun akan tergores oleh duri durian.

Begitulah wanita jika didekatkan dengan laki-laki sebelum menikah dalam hal ini Pacaran, pastinya tergores, tidak saja tergores kehormatan sebagai wanita, namun juga tergores hati karena kecewa, bahkan ada yang tergores tubuh karena menjadi korban kekerasan pacarnya.

Agar tidak terjadi hal demikian kepada generasi muda Islam, bainya simak Hukum Pacaran Dalam Islam yang akan dijelaskan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini.

Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.

Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.

Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.

Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.

Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.

Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Pacaran :

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”

 “Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah.

Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,”

Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Lalu Apa Arti Taaruf ?

Taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.

Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.

Artinya tidak boleh membicarakan yang pribadi seperti: hobinya apa, panjang rambut seberapa dan semisalnya.

Larangan Pacaran dalam Islam bukanlah untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, namun untuk menjaga martabat dan harga diri seorang wanita.

Banyak kita lihat sekarang ini wanita yang kehilangan kehormatannya akibat Pacaran dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena ditinggal pacar.

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan wanita itu, maka Islam mengajarkan taaruf sebagai langkah menuju pernikahan.

Tata cara taaruf sebagai berikut:

1. Niat.

Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Dilarang berduaan.

Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.

3. Bertukar biodata.

Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.

Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.

4. Nadzar untuk bertemu.

Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.

Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)

Adab Taaruf

Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Menjaga pandangan.

Dalam proses taaruf hal yang harus diperhatikan adalah cara menjaga pandangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An Nur ayat 30, Allah berfiman:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net

Qul lil-mu'miniina yaguddu min absaarihim wa yahfazu furujahum, zaalika azkaa lahum, innallaaha khabiirum bimaa yasna'un

Artinya:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

2. Menutup aurat.

Sudah kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjaga aurat dari orang yang bukan mahramnya. Wanita yang sedang ditemui oleh calon suaminya harus didampingi orang tuanya dan menutup auratnya.

Allah berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net 

Wa qul lil-mu'minaati yagdudna min absaarihinna wa yahfazna furujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zahara min-haa walyadribna bikhumurihinna 'alaa juyubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'ulatihinna au aabaa'ihinna au aabaa'i bu'ulatihinna au abnaa'ihinna au abnaa'i bu'ulatihinna au ikhwaanihinna au banii ikhwaanihinna au ban akhawaatihinna au nisaa'ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina gairi ulil-irbati minar-rijaali awit-tiflillaziina lam yaz-haru 'alaa 'auraatin-nisaa'i wa laa yadribna bi'arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina min ziinatihinn, wa tubuu ilallaahi jamii'an ayyuhal-mu`minuna la'allakum tuflihun

Artinya:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

3. Menjaga sikap dengan sopan.

Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, keduanya harus menjaga jarak seperti tidak boleh duduk berdekatan dan menjaga sikap dengan sopan, mulai tutur kata dan gerak gerik tubuh.

4. Menghindari hal-hal yang tidak perlu dalam pembicaraan.

Sebaiknya dalam membicarakan sesuatu pada saat bertaaruf menghindari hal-yang yang tidak perlu. Bicarakan hal-hal yang penting dan diperlukan saja.

5. Selalu mengingat Allah.

Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan, khususnya saat bertaaruf, akan dapat menjaga diri dari gangguan setan. Saat taaruf alangkah baiknya diiringi dengan mengerjakan sholat istikharah agar keyakinan untuk menikah tidak mudah goyah.

Berita terkait Pacaran lainnya

Baca juga berita berjudul " Mahasiswi di Riau yang Buang Bayi ke Sumur Hamil di Luar Nikah, Sering Layani Kekasih Saat Pacaran " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Mahasiswi di Riau yang Buang Bayi ke Sumur Hamil di Luar Nikah, Sering Layani Kekasih Saat Pacaran " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved